SURABAYA – beritalima.com, Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Jonathan Irfon Hadi Wijaya dan Julius Ardian Tantono (berkas perkara terpisah), memasuki agenda pemeriksaan saksi korban sekaligus pelapor, Agus Mulyono.
Dalam sidang ini, Agus Mulyono membongkar cara terdakwa Jonathan Irfon memperdayai dirinya hingga sekarang menderita kerugian sebanyak Rp 4 miliar.
“Saya dan Jonathan ada pembicaraan pinjam uang dan satu minggu akan dibalikkan dengan jaminan cek. Untuk peminjaman satu minggu itu, saya diberikan bunga atau keuntungan 3 persen sama Jonathan,” kata saksi Agus dihadapan Hakim Ketua Darwanto SH dan JPU Rakhmad Hari Basuki SH. Kamis (14/4/2022).
Namun kata saksi Agus, dirinya sama sekali tidak pernah ditemukan dengan orang yang akan pinjam uang tersebut (Felix-red).
“Saya tahunya Jonathan hanya ngomong ada yang mau pinjam lewat Agus dan Jonathan sebagai perantaranya dalam pinjam-meminjam uang ini,” lanjut Agus.
Dijelaskan oleh saksi Agus, mulanya Jonathan akan pinjam uangnya sebesar Rp 5 miliar. Namun, hanya diberikan Rp 1,5 miliar dulu, dengan jaminan cek dari Julius Ardian Tantono. Kemudian Agus mentransfer lagi Rp 2,5 miliar.
“Uang itu ditransfer ke Julius atas perintah Jonathan. Kemudian Jonathan menagih sisa pinjamannya yang Rp 1 miliar, kenapa kok tidak ditransfer,” jelas saksi Agus.
Dalam sidang, Agus Mulyono mengaku ragu untuk mentransfer sisa pinjaman Jonathan yang Rp 1 miliar, karena mendengar kabar dari Bank BCA ada 2 karyawan yang terlibat kasus dan dikeluarkan dari BCA.
“Bahkan saya sempat bertanya pada Jonathan (marketing Bank BCA Cabang Surabaya Darmo), kenapa keluar dari pekerjaannya di BCA. Waktu itu, Jonathan menjawab hanya terkena rolling ke BCA Cabang lainnya,” ungkap Agus
Lantas, setelah mencari informasi ke sana-sini, akhirnya saksi Agus mengetahui bahwa Jonathan sudah dikeluarkan dari BCA. Tetapi, kabar ini tidak diekspos oleh Bank BCA.
“Saya telah transfer Rp 4 miliar. Bahkan saya sempat menemui Felix di PTC, namun Jonathan sudah tidak bisa dihubungi lagi,” sambungnya.
Hakim anggota Kusaini SH MH pun bertanya pada saksi Agus, apa yang membuat saksi begitu percaya pada Jonathan, ?
“Jonathan adalah AO (Account Officer) yang mengurusi kredit saya. Diberitahukan Jonatahan juga memberitahukan kepada saya, bahwa Felix sendiri adalah nasabah prioritas BCA, yang mengambil kredit modal kerja dengan jaminan Giro. Hal ini benar atau tidak, saya tidak mengetahuinya,” jawab saksi Agus.
Selain itu, kata Agus , dia percaya pada Jonatahan, karena dirinya tidak tahu kalau Jonathan sudah dikeluarkan dari BCA. Namun demikian, ternyata cek yang diberikan pada saksi Agus hanyalah cek kosong
Hakim Anggota Kusaini SH bertanya lagi pada saksi Agus, apakah tidak menaruh kecurigaan sejak awal, karena yang membutuhkan uang adalah Felix. Tetapi, dikirim ke rekening Julius.
“Saya (hanya) percaya pada Jonathan saja,” jawab saksi Agus Mulyono.
Karena adanya gangguan sambungan teleconference dengan terdakwa Jonathan dan Julius, karena gangguan internet. Maka majelis hakim memutuskan sidang akan ditunda sampai Kamis 14 April 2022.
Diketahui, Tahun 2016, Felix Sutantio (DPO) mengangkat Julius Ardian jadi Direktur di perusahaan miliknya yaitu PT. Jaya Remaja Plastik. Sedangkan Felix Sutantio (DPO), komisarisnya.
Selesai pengangkatan, Julian Ardian diminta Felix Sutantio membuka rekening BCA untuk opersional perusahaan. Rekening di BCA tersebut ditasnamakan Julian Ardian.
Tahun 2018, DPO Felix Sutantio menghubungi Jonatahan Irfon (AO Bank BCA) dan menceritakan sedang butuh dana Rp 5 miliar untuk perputaran omzet perusahaannya.
Tanggal 1 Desember 2018, Jonathan Irfon menghubungi Agus Mulyono melalui WhatsApp (WA) mengatakan ada nasabahnya yang bernama Felik Sutantio (DPO) selaku pemilik PT. Jaya Remaja Plastik butuh dana Rp 5 miliar untuk perputaran omzet dan ingin meminjam uang. Jonathan Irfon juga mengatakan uang tersebut akan dikembalikan dua sampai tiga hari dengan jaminan cek yang nilainya lebih besar.
Tertarik karena dana tersebut perlunya hanya dua sampai tiga hari, Agus Mulyono minta bunga sebesar 3 persen atas pinjamannya tersebut. Namun oleh Jonathan Irfon dikatakan kepada Felix Sutantio kalau bungany 4 persen, dengan rincian yang 3 persen untuk Agus Mulyono, sedangkan yang 1 persen untuknya. Mendengar cara main seperti itu, Felix Sutantio pun menyatakan setuju.
Sebelum mentransfer, Agus Mulyono minta pada Jonathan Irfon agar Felix Sutantio memberikan Cek sebagai jaminan. Jonathan Irfon lantas mengupload foto Cek No.DS 631986 dengan nominal Rp.2,6 miliar tertanggal 11 Desember 2018.
Setelah semuanya sepakat, Agus Mulyono pada tanggal 4 Desember 2018 menanyakan nomer rekening untuk mentransfer uang pinjamannya. Kemudia Jonathan Irfon memberikan nomer rekening Bank BCA Nomor 0888781555 atas nama Julius Ardian untuk menerima transferan dari Agus Mulyono.
Selanjutnya Agus Mulyono mentransfer dua kali yaitu Rp.1,5 miliar dan Rp 1 miliar. Tanggal 4 Desember 2018, Jonathan Irfon menerima cek nomor DS631986 dengan nominal Rp.2.6 miliar dari Felix Sutantio. Cek dari Felix Sutantio difoto dan diupload Jonathan Irfon lalu dikirimkan kepada Agus Mulyono ke WTC jalan Pemuda Surabaya dan diteriman karyawannya Agus Mulyono yang bernama Ellyanti.
Sebelum diantarkan Jonathan Irfon ke WTC,
fisik cek No.631987 Bank BCA KCU Darmo Rp.1.56 miliar ditulis tanggal 12 Desember dan fisik cek No.631988 Rp.1.040 miliar tertanggal 17 Desember 2018.
Tanggal 5 Desember 2018 melalui WhatsApp (WA) Jonathan Irfon kembali bertanya pada Agus Mulyono apakah Agus Mulyono masih mempunyai uang untuk dipinjam,? Agus Mulyono mengatakan ada, Rp.1.5 miliar.
Selanjutnya Jonathan Irfon menjawab agar uang Rp 1,5 miliar tersebut ditransfer ke rekening yang sama. Sore harinya Agus Mulyon mentransfer ke rekening Bank BCA No.0888781555 atas nama Julius Ardian Tantono.
Setelah mentransfer, Jonathan Irfon mengirim foto cek Bank BCA KCU Darmo Surabaya No.631987 dengan nominal Rp.1.560 milar kepada Agus Mulyono dan mengatakan pada Agus Mulyono besok sore, Cek tersebut akan diantarkan Jonathan Irfon ke Ellyanti di WTC Jalan Pemuda Surabaya. Tanggal 6 Desember 2018, Jonathan Irfon mengantarkan fisik cek No.631987 dengan nominal Rp 1.56 miliar kepada Ellyanti di WTC Jalan Pemuda Surabaya. Sembari betanya apakah Agus Mulyono masih punyai uang? Agus Mulyono menjawab tidak ada, mungkin hari Senin.
Jonathan Irfon juga menginformasikan telah menitipkan cek No. DS 631987 dengan nominal Rp. 1,56 ditulis tanggal 12 Desember 2018 dan ditambah cek No.DS 6311988 dengan nominal Rp.1.030 miliar dengan harapan supaya Agus Mulyono mengirim uang lagi, sehingga lengkap menjadi Rp.5.miliar.
Diketahui, 2 buah cek No. DS 631986 dan No. DS 631987 ditanda tangani oleh Julius Ardian Tantono atas permintaan Felix Sutantio itu posisinya cek masih kosong dan Julius Ardian Tantoni diminta oleh Felix Sutanto apabila ada konfirmasi dari Bank perihal pencairan cek, agar dijawab “iya” akan mengisi saldo rekening BCA No. 0888781555nya.
Bahwa total uang yang ditransfer Agus Mulyono ke rekening Bank BCA Nomor 0888781555 atas nama Julius Ardian Tantono senilai Rp.4 miliar.
Tanggal 10 Desember 2018, Agus Mulyono menghubungi Jonathan Irfon menginformasikan bila akan mencairkan cek No.DS631986 dengan nominal Rp.2.6 miliar, tertanggal 11 Desember 2018. Namun dilarang Jonathan Irfon karena Felix Sutantio (DPO) akan segera di RTGS (transfer antar Bank) dari Bank BNI, sehingga Jonathan Irfon meminta nomor rekening Agus Mulyono.
Tanggal 11 Desember 2018, Agus Mulyono menghubungi Jonathan Irfon melalui WA menanyakan kapan akan di RTGS oleh Felix Susantio (DPO). Namun Jonathan Irfon mengatakan sudah meminta bukti RTGS kepada Felix Sutantio (DPO), namun ternyata tidak dikirim-kirim.
Tanggal 13 Desember 2018, Agus Mulyono datang ke Bank BCA Cabang Delta Plaza Jalan Pemuda Surabaya untuk mencairkan warkat cek No.DS 631986 dengan nominal Rp 2,6 miliar dan Rp 1,560 miliar, namun ternyata dananya tidak cukup.
Celakanya dana yang berasal dari Agus Mulyono yang ditransfer melaui rekening Julius Ardian ternyata oleh Felix Sutantio (DPO) sudah dipindah bukukan ke rekening Bank BCA No.0888797788 atas nama Ronny Joudianto melalui internet banking. (Han)