Sidang Penipuan, Proyek Pengadaan Barang dan Jasa Ibu-Ibu Bhayangkari

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana kasus dugaan penipuan proyek pengadaan barang dan ibu-ibu Bhayangkari, Rabu (31/10/2018).

Dalam sidang itu Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendudukan Novita Rindra Firmanti Binti K. A. Agus Totok sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan hutang,” kata Jaksa Damang di ruang sidang usai persidangan.

Diketahui, pada Juni 2016, terdakwa Novita Rindra Firmanti bertemu dengan saksi korban Savira Nagari di Apartemen Water Place Tower C 2715 Surabaya.

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Novita menyampaikan kepada saksi Savira bahwa dirinya menjalin kerjasama dengan Travel Starling mendapatkan proyek pengadaan keperluan pelayanan untuk ibu-ibu Bhayangkari.

Selisih waktu dua hari kemudian yakni saat acara arisan bertempat di Surabaya Town Square, dihadapan saksi Veisa Catrir Damayanti dan saksi Rara Mulyosari Priyambodo, terdakwa Novita Rindra mengingatkan lagi kepada saksi
Savira perihal adanya proyek kerjasama dengan ibu-ibu Bhayangkari.

Kali ini dengan bumbu iming-iming apabila saksi korban Savira Nagari bersedia memberikan modal, maka dia akan diberikan keuntungan sebesar 10 %, sembari menunjukkan ada pesanan dan permintaan barang melalui handphone miliknya.

Termakan dengan bujuk rayu tersebut, saksi Savira Nagari kemudian mentransfer secara berkala uang sejumlah Rp 415 juta ke rekening terdakwa Novita Rindra Firmanti, BCA Nomor Rekening 0870908555 mulai tanggal 27 Juni 2016 sampai dengan tanggal 11 Juli 2016.

Seakan menepati perjanjulian kerjasamanya, pada pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi, terdakwa Novita pernah menyerahkan uang keuntungan kepada saksi korban Savira Nagari sebesar Rp. 21 juta.

Namun setelah itu, terdakwa Novita tidak pernah lagi menyerahkan keuntungan yang telah dijanjikan, juga mengembalikan uang permodalan milik saksi Savira Nagari.

Merasa dipermainkan oleh terdakwa Novita, lalu saksi Savira Nagari pun mengirim surat somasi perihal pengembalian uang miliknya maupun keuntungan yang dijanjikan. Tetapi somasi itu tidak mendapatkan tanggapan dari terdakwa Novita.

Celakanya lagi, pada saat dilakukan pengecekan kepada saksi Nilam Maharani selaku pemilik Travel Starlink, didapatkan jawaban bahwa dia tidak mengenal dan tidak ada usaha kerjasama dalam bidang apapun dengan terdakwa Novita Rindra Firmanti, sehingga saksi Savira Nagari merasa telah dibohongi dengan perkataan-perkataan yang disampaikan oleh terdakwa.

Atas perbuatan terdakwa Novita Rindra Firmanti tersebut, saksi Savira Nagari dirugikan sebesar Rp. 394 juta kemudian melaporkan ke Polrestabes Surabaya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *