SURABAYA – beritalima.com, Siauw Cen dan Cahyadi Wijaya, pasangan suami istri (Pasutri) yang menjadi terdakwa pemalsuan tanda tangan peralihan saham PT. Sunlight International duduk di kursi pesakitan. Saat disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pasutri itu didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya melakukan pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP. Selasa (16/6/2020).
Persidangan Siauw Cen dan Cahyadi Wijaya, saat ini sudah memasuki agenda keterangan saksi.
Namun JPU hanya membacakan keterangan dari dua orang saksi, yakni saksi Lim Hsien Yeow dan saksi Lim Hsien Chau yang merupakan Warga Negara Singapura.
Disampaikan JPU di hadapan majelis hakim, kedua saksi tersebut, telah beberapa kali dipanggil untuk memberikan kesaksian atas kasus tersebut, tetapi berhalangan hadir akibat adanya lockdown di negaranya.
“Saksi berhalangan hadir karena lockdown,” jelas JPU kepada majelis hakim.
Selain itu, JPU juga memberikan bukti pemanggilan, berupa surat yang ditujukan kepada para saksi tersebut.
Perbuatan terdakwa secara bersama menggunakan surat palsu untuk mengambil alih saham milik Lim Hsien Yeow dan saksi Lim Hsien Chau, komisaris di PT Sunlight International, kemudian pada tanggal 02 Maret 2017 menjual aset perusahaan yang berada di Malibu Beach-Palm Beach nomor kaveling tanah F.07-66 yang terletak di Pakuwon City Kelurahan Kejawan Putih Tambak Mulyorejo.
Dalam dakwaan diketahui bahwa peralihan sahan tersebut dilakukan terdakwa Siauw Cen dan Cahyadi Wijaya, dengan cara memalsu tanda tangan Lim Hsien Yeow dan saksi Lim Hsien Chau, dua orang komisaris PT Sunlight International pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanggal 02 Maret 2017.
Bahwa untuk pelaksanaan jual beli tersebut, terdakwa Siauw Cen mengaku sebagai Direktur Utama PT. Sunlight International dan terdakwa Cahyadi Wijaya mengaku selaku Komisarisnya.
Akibat perbuatan pasutri tersebut, Lim Hsien Chau dan Lim Hsien Yeow selaku pelapor, telah dirugikan sebanyak Rp. 5.390.000.000. (Han)