SORONG, Berita lima.com – Sidang ke empat peraperadilan kuasa hukum Stenli Tarasai, Eli.Kaiwai.SH dengan Polres Sorong kota kembali digelar di Pengadilan negeri Sorong, senin (3/4) kemarin.
Dalam pemeriksaan saksi yang dihadirkan didalam persidangan yang yaitu anggota Polres Sorong Kota bagian Penyidik menjelaskan terkait dengan proses penangkapan tersangka.
Dalam persidangan salah satu saksi yang juga merupakan anggota menjelaskan bahwa saat melakukan penangkapan kepada tersangka. Pihaknya telah melakukan surat pemberitahuan kepada pihak keluarga sebelum melakukan menangkapan.
Pantauan koran ini persidangan kedua belah pihak sempat berselisih tegang. Saat kuasa hukum terdakwa menanyakan terkait dengan surat penembakan yang dilakukananggota kepada tersangka yang merupakan claeanya.
Aksi itu pun sempat menuai protes oleh kuasa hukum dari pihak Polres Sorong Kota selakau tergugat. Hingga akhirnya ketua majelis yang dipimpin oleh Donald F. Sopacua.SH mengambil jalan tengah untuk melerai keduanya agar tidak saling tuding menuding didalam persidangan.
Sidang tersebut pun ditunda hingga hari rabu 4 April 2017 mendatang dengan agenda putusan mejelis hakim atas pera-peradilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka.
Usai persidangan kuasa hukum terdakwa Eli Kaiwai.SH mengatakan bahwa pihaknya menghadirkan saksi untuk membenarkan bahwa tersangka atai claeanya betul-betul piskologinya sedang terganggu.
Dan begitu pula dengan saksi yang dihadirkan oleh pihak termohon untuk menjelaskan terkait dengan penangkapan, penahana serta bukti surat, bahwa sebelum melakukan penangkapan atau penahanan mereka harus tunjukan semua surat itu.
“ untuk itu kita hanya butuh singkronisasi dan tidakl fer ketia polisi melakukan penangkapan dan penahanan tanpa menunjukan semua surat atau bukti tersebut” ujarnya. Sembari mengatakan harsunya diserahkan kepada pihak keluarga, untuk itu selaku kuasa hukum pihaknya sangat menyanyangkan hal tersebut. (NB)