BANYUWANGI, Beritalima.com – Untuk ketiga kalinya, sidang perkara percobaan pembunuhan yang menimpa Lurah Penataban, Kecamatan Giri, Wilujeng Esti Utami (53) digelar Kamis (6/12/18), Namun tampaknya dalam persidangan membuat trauma yang cukup mendalam bagi korban.
Sejak awal pemeriksaan, perempuan berhijab ini sudah mulai terlihat menangis. “Saya dianiaya. Saya mau dibunuh,” ujarnya menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) Mulyo Santoso SH.
Dalam sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Luluk Winarko SH MH ini, Wilujeng dicecar JPU dengan sejumlah pertanyaan. Namun, baru beberapa pertanyaan dilontarkan, Wilujeng mulai terbawa suasana saat dirinya mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi oleh terdakwa Agus Siswanto alias Agus Welek (46).
Benar saja, sekitar 15 menit sidang berjalan, tiba-tiba Wilujeng histeris. Berkali-kali dia meneriakkan kalimat ‘saya dianiaya, saya mau dibunuh’.
Sesaat kemudian, perempuan ini ambruk dari kursi saksi. Spontan jaksa dan pengacara terdakwa mendekat untuk menolong Wilujeng. Perempuan ini sempat dibawa ke ruang kesehatan Pengadilan Negeri Banyuwangi sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Karena kondisi Wilujeng yang tidak memungkinkan untuk melanjutkan persidangan, akhirnya JPU memanggil saksi lain. Saksi berikutnya adalah Haniati (40), warga Dusun Sukomukti, Desa Sukamaju, Kecamatan Srono. Perempuan ini adalah pembantu terdakwa Agus Siswanto. Perempuan ini ditanya seputar uang milik Wilujeng yang dirampas Agus Welek.
Haniati mengaku dirinya dititipi uang tersebut oleh terdakwa. Namun dirinya mengaku tidak tahu uang tersebut uang apa. Dia diminta menyimpan uang tersebut oleh terdakwa.
Perempuan ini mengaku tidak membuka tas kresek warna hijau itu. Namun dia mengetahui dalam bungkusan itu adalah uang. “Saya bawa pulang lalu saya simpan dalam lemari,” ungkapnya.
Sementara itu, ditemui usai persidangan, tim pengacara terdakwa Agus Welek menyatakan, Wilujeng harus dihadirkan lagi dalam persidangan. Sebab, keterangannya sangat dibutuhkan untuk mengungkap secara terang benderang kasus ini.
“Kami sudah meminta kepada majelis hakim agar saksi korban dihadirkan kembali dalam persidangan mendatang,” tegas Eko Sutrisno, salah satu tim pengacara terdakwa Agus Welek. (tim)