SURABAYA – beritalima.com, Paul Stephen Tedjianto, Subandi Bin Sabi dan Soetiadji Yudho, tiga terdakwa ambrolnya perosotan Kenjeran Park (KenPark), Surabaya, menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Jaksa Kejari Tanjung Perak Uwais Deffa Qorni. Senin (5/12/2022).
Berikut surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Kejari Tanjung Perak, Uwais Deffa Qorni
Kenjeran Park (Kenpark) Surabaya, punya dua wahanan, yaitu wahana air kolam renang Waterpark dan Wahana air kolam renang Atlastis Land dan dikelolah oleh PT Granting Jaya alamat di Jalan Sukolilo No. 100 Kecamatan Bulak Kota Surabaya.
Kolam renang di Waterpark ada tiga yaitu Kolam Arus dengan papan peluncuran melingkar di atas. Kolam Renang Dewasa dan Kolam Renang Anak. Jam operasi setiap hari mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB, tiket masuknya Rp 40.ribu untuk hari besar/ libur dan Rp35 ribu untuk hari biasa.
Hari Sabtu tanggal 07 Mei 2022 sekitar jam 13.30 WIB, area seluncuran kolam renang Waterpark, terjadi penumpukan pengunjung yang berhenti di segmen 6 dan di segmen 7 sebanyak 17 pengunjung.
“Hal itu terjadi karena tidak adanya kebijakan pembatasan pengunjung yang akan menggunakan papan seluncur serta tidak adanya perawatan seluncuran secara berkala, sesuai standarisasi berdasarkan Pasal 87 (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Pasal 10 ayat (4) huruf c dan PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),” ungkap Jaksa Uwais di ruang sidang Cakra, PN Surabaya.
Akibatnya kata jaksa Uwais, sambungan antara segmen nomor 6 dan 7 tepatnya di bagian barat mengalami keruntuhan ke lantai. Sebabnya, sambungan di segmen nomor 6 dan 7 sudah rapuh, sehingga tidak mampu menahan beban material fiber glass seluncuran, beban air dan beban manusia yang menumpuk di titik itu.
“Fakta itu itu diperkuat berdasarkan hasil pemeriksaan teknik kriminalistik dan analisa teknik sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Teknik Kriminalistik TKP Runtuhnya Wahana Seluncuran di Kenjeran Park (Kenpark) No. Lab.: 3725/FBF/2022 tanggal 2 Juni 2022 yang dibuat dan ditandatangani Drs. Joko Siswanto M.T., Lukman S.Si., M.Si., Handi Purwanto, S.T., dan Agus Santoso, S.T. Pemeriksa dari Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur,” lanjutnya.
Jaksa Uwais dalam surat dakwaanya juga menyebut struktur organisasi kolam renang di Waterpark, Kenpark Surabaya dijabat oleh Setiadji Yudho, sebagai Direktur PT. Granting Jaya, Paul Stephen Tedjianto sebagai Geeral Manager dan Subandi Bin Sabi.
Dipaparkan Jaksa Uwais, Paul Stephen Tedjianto, selaku General Manager bertanggungjawab terhadap pelaksanaan supervisi dan koordinasi dengan keamanan dan mengontrol kegiatan di setiap unit di kawasan Kenpark Kenjeran Surabaya berjalan dengan lancar. Misalnya, mengatur kegiatan Supervisor di setiap unit usaha di Kenpark Kenjeran Surabaya, mengatur dan berkoordinasi dengan chief security di kawasan Kenpark, mengontrol dan berkoordinasi dengan HRD Manajer, mengontrol kegiatan di setiap unit di kawasan Kenpark Kenjeran Surabaya berjalan dengan lancar dan membuat laporan jumlah pengunjung dan kegiatan atau event yang berada di kawasan Kenpark kepada direktur Kenpark Soetiadji Yudho.
“Sedangkan tugas Subandi Bin Subi, adalah membantu Paul Stephen dibidang keamanan dan pengawasan petugas Kenpark Surabaya dan membantu melakukan pengecekan petugas jaga kolam renang Waterpark Kenjeran Surabaya,” paparnya.
Ditandaskan Jaksa Uwais, buntut dari ambrolnya perosotan Kenpark ini, ternyata, terdakwa Setiadji Yudho tidak membuat kebijakan perawatan seluncuran secara berkala sesuai SOP. Terdakwa Paul Stephen tidak mengontrol setiap kegiatan.
“Sedangkan terdakwa Subandi tidak melakukan pengecekan petugas jaga kolam renang dan tidak mengecek petugas jaga seluncuran di Waterpark, Kenjeran Surabaya,” tandasnya.
Mengakhiri pembacaan surat dakwaan, Jaksa Uwais memastikan kalau papan seluncuran Waterpakr, Kenjeran diproduksi oleh perusahaan Whiter Water Canada tahun 2000 dan hanya pernah dilakukan satu kali dilakukan perawatan berupa pengecatan oleh CV Timut Abadi pada Januari 2020.
“Perbuatan terdakwa Paul Stephen Tedjianto Subandi Bin Sabi dan Soetiadji Yudho, diancam pidana dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a jo. Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau kedua Primer Pasal 360 ayat (2) KUHP,” pungkas Jaksa Uwais. (Han)