BANYUWANGI, beritalima.com – Sidang perdana kasus demo palu arit Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur, dengan terdakwa Hari Budiawan alias Budi Pego, berlangsung mencekam. Sejak pagi hari puluhan massa anti Partai Komunis Indonesia (PKI), yang merupakan, ormas Nasionalis dan Islam mengepung kantor Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Namun sayang, lantaran Kuasa Hukum terdakwa tidak hadir, terpaksa Ketua Majelis Hakim, Putu Endru Sonata SH MH, harus menunda jalannya persidangan.
“Sidang ditunda pada hari Rabu 20 September 2017,” ucap Utu Endru Sonata, diikuti ketukan palusidang, Kamis (14/9/2017).
Meski demikian, massa anti PKI yang terdiri dari Pemuda Pancasila (PP), Front Peduli Umat Indonesia (FPUI), Forum Suara Blambangan (Forsuba) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) , masih enggan membubarkan diri. Sambil sesekali mengucap pekik kemerdekaan dan keagungan Allah, mereka terus menduduki kantor PN.
“Merdeka!, Merdeka!, Merdeka!, Allahu Akbar,” lantang dari kerumunan massa.
Selain untuk memberi dukungan terhadap Majelis Hakim, kawanan ormas Nasionalis dan Islam tersebut sengaja berjaga lantaran keluarga dan pengacara terdakwa yang didampingi Ketua Forum Solidaritas Banyuwangi (FSB), M Yunus Wahyudi, juga akan datang ke PN Banyuwangi. Benar, tak berselang lama rombongan warga Pesanggaran tiba dengan menggunakan tiga unit bus.
Kondisi pun berubah memanas. Aparat Kepolisian yang berjaga dilokasi langsung mengantisipasi adanya bentrok fisik. Terlebih puluhan massa anti PKI di Bumi Blambangan, memang sangat membenci segala hal yang berbau Laten Komunis.
Dan benar, begitu keluarga Budi Pego turun dari kendaraan, massa anti PKI mencoba merangsek. Tak ingin kecolongan, Polisi langsung menghalau rombongan massa anti PKI. Bahkan, guna menghindari aksi perusakan, gerbang PN Banyuwangi, dikunci dan dijaga ketat petugas.
“Kita bersama, FPUI, Forsuba dan PCNU, sengaja tetap berada di kantor Pengadilan guna mendukung proses peradilan kasus palu arit ini,” tegas Ketua PP Banyuwangi, Eko Suryono S Sos.
Aksi mencekam baru larut, setelah rombongan keluarga terdakwa meninggalkan PN Banyuwangi. (Abi)