Kontor Pengadilan Negeri Sanana.
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Sidang perdana kasus dugaan penganiyaan koraban atas nama Nurlina Lakarai di Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) terhadap ibu tirinya inisial HW pada Rabu 29 September 2021 kemarin.
Sidang perdana atas dugaan penganiyaan Nurlina terhadap ibu tirinya inisial HW di Pengadialan Negeri Sanana oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dijadwalkan membacakan dakwaan. sidang sekitar pukul 9 atau pukul 10, Wit.
Dalam sidang tersebut dipimpin mejelis Hakim Djoko Wiryono Budi Sarwoko untuk memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Sanana, “kata Nurlina sebagai korban saat diwawancarai
Pelaksana harian (Plh) Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Bagas Andy Setiyawan kepada media ini melalui pesan Whats App, 0812-3111-xxxx, Selasa (05/10/21) membenarkan sidang perdana pada Rabu 29 September 2021 kemarin.
Kemudian untuk perkara an. Hawa dijadwalkan sidang besok Rabu 6 Oktober 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi, “singkat Bagas. [dn]