SURABAYA – beritalima.com, Oknum Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat diadili secara online karena diduga berani menerima uang untuk memenangkan perkara.
Kuat dugaan, penerimaan uang terjadi sewaktu dia menjadi hakim tunggal perkara pembubaran PT Soyu Giri Medika (SGP)
bersama Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan serta kuasa hukum pembubaran SGP Hendro Kasiono.
Hal ini sesuai surat dakwaan yang dibacakan secara terpisah oleh Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor. Selasa (26/6/2022).
Ada tiga JPU KPK yang membacakan dakwaan. Mereka adalah Wawan Yunarwanto, Gina Saraswati, Mohamad Nur Aziz.
Dalam dakwaan JPU KPK dijelaskan bagaimana kronologis perbuatan yang dilakukan Terdakwa Itong Isnaeni Hidayat, Hamdan dan juga Hendro Kasiono
Tanggal 17 November 2021 bertempat di daerah Lawang Kabupaten Malang. Hendro Kasiono menerima kuasa dari Achmad Prihantoyo dan Abdul Majid untuk mengurus pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).
Dalam surat kuasa itu disepakati total biaya operasional dan pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung RI sebesar Rp1.35 miliar, ditambah 15.persen dari penjualan aset setelah dikurangi semua biaya yang dikeluarkan.
Setelah menerima kuasa, terdakwa Hendro Kasiono lantas mengkomunikasikan rencana pengajuan pembubaran PT SGP pada Terdakwa Hamdan. Terdakwa Hamdan pun menyetujui dengan mengatakan akan mengkonsultasikan lebih dulu pada Terdakwa Itong Isnaeni Hidayat untuj mengetahui syarat dan tata cara pembubaran perusahaan.
Tanggal 22 November 2021 jam 10.22 WIB, Terdakwa Itong mengirimkan pesan kepada Terdakwa Hamdan melalui aplikasi Whats App (WA) yang berisi cara dan syarat pembubaran Perseroan. Selanjutnya oleh Terdakwa Hamdan WA dari Terdakwa Itong tersebut dikirimkan kepada Terdakwa Hendro.
Tanggak 26 November 2021 jam 08:45:17 WIB atau empat hari kemudian, Terdakwa Hendro bertemu dengan Terdakwa Hamdan. Dalam pertemuan tersebut, Hamdan menyerahkan format permohonan pembubaran Perseroan Terbatas yang dibuat Terdakwa Itong untuj dijadikan acuan Terdakwa Hendro dalam membuat permohonan pembubaran PT SGP di Pengadilan Negeri Surabaya.
Tanggal 22 November 2021 jam 10.22 WIB, Terdakwa Itong mengirimkan pesan WhatsApp (WA) kepada Terdakwa Hamdan yang berisi cara dan syarat pembubaran Perseroan. Selanjutnya Terdakwa Hamdan meneruskan pesan dari Terdakwa Itong tersebut kepada Terdakwa Hendro.
Tanggal 26 November 2021 jam 08:45:17 WIB, Terdakwa Hendro bertemu dengan Terdakwa Hamdan. Dalam pertemuan tersebut, Hamdan menyerahkan format permohonan pembubaran Perseroan Terbatas yang dibuat Terdakwa Itong untuk dijadikan acuan bagi Terdakwa Hendro dalam membuat permohonan pembubaran PT SGP di Pengadilan Negeri Surabaya.
Tanggal 29 November 2021 Terdakwa Hendro mencairkan cek di Bank BRI Cabang Malang dan langsung mengambil uang sebesar Rp200 juta dari total Rp1.35 miliar untuk diberikan kepada Terdakwa Itong melalui Terdakwa Hamdan.
Pada hari yang sama, sebelum uang diserahkan oleh Terdakwa Hendro pada Terdakwa Hamdan, Terdakwa Hamdan meminta tambahan uang sebesar dari Rp60 juta, sehingga seluruhnya menjadi Rp260 juta yang akan dipergunakan untuk biaya tambahan pengurusan pembubaran PT SGP.
Selanjutnya sekitar jam 11.00 WIB, bertempat di area parkir Pengadilan Negeri Surabaya, Terdakwa Hendro memberikan uang sebesar Rp260 juta kepada Terdakwa Hamdan yang kemudian uang pengurusan pembubaran PT SGP diserahkan pada Terdakwa Itong.
Tanggal 30 November 2021, Terdakwa Hendro pun memasukkan permohonan pembubaran PT SGP di Pengadilan Negeri Surabaya. Selanjutnya Terdakwa Hamdan melalui pesan Whats Apps (WA) memberitahu kepada Maligia Yusup Pungkasan alias Pungky staf honorer pada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya bahwa permohonan yang diajukan Terdakwa Hendro telah teregister dengan perkara Nomor 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby dan meminta agar hakim yang ditunjuk adalah Terdakwa Itong.
Tanggal 30 November 2021, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Wakil Ketua menetapkan Terdakwa Itong sebagai Hakim yang menangani/mengadili Perkara 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby tentang permohonan pembubaran PT SGP.
Masih di Tanggal 30 November 2021 Terdakwa Hamdan juga menghubungi Rasja staff honorer dari R. Joko Purnomo Panitera Pengadilan Negeri Surabaya agar mengisi nama Terdakwa Hamdan sebagai Panitera Pengganti dalam perkara Nomor: 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby.
Tanggal 06 Desember 2021, poses persidangan perkara Nomor: 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby dimulai. Dalam persidangan pertama, Terdakwa Hendro kembali menyampaikan kepada Hamdan agar Terdakwa Itong mengabulkan permohonannya. Atas permintaan tersebut, Terdakwa Itong menyanggupinya.
Tanggal 27 Desember 2021, Terdakwa Handan meminta kepada Terdakwa Hendro agar menyiapkan uang sejumlah Rp150 juta sebagal imbalan jika dimenangkan dalam perkara tersebut dan Terdakwa Hendro pun menyanggupinya.
Tanggal 7 Januari 2022, Terdakwa Hendro menghubungi Achmad Prihantoyo dan meminta uang tambahan biaya pengurusan yang akan diberikan kepada Terdakwa Itong.
Tanggal 10 Januari 2022, Terdakwa Itong menyampaikan kepada Terdakwa Hamdan putusan perkara permohonan Nomor 2174/Pdt.P/2021/PN Sby tentang pembubaran PT SGP bisa dibantu. Selanjutnya Terdakwa Hamdan meneruskan informasi tersebut kepada Terdakwa Hendro.
Tanggal 19 Januari 2022 jam 11.36 WIB, Terdakwa Hendro mengirim pesan Whats App (WA) kepada Terdakwa Hamdan terkait rencana penyerahan uang. Selanjutnya pada jam 13.15 WIB, Terdakwa Hendro dengan membawa uang sebesar Rp 140 juta menghubungi Terdakwa Hamdan dan mengatakan bahwa Terdakwa Hendro sudah berada di sekitar kantor Pengadilan Negeri Surabaya.
Kemudian Terdakwa Hamdan meminta Terdakwa Hendro untuk meletakkan uang tersebut ke dalam mobil Honda Brio berwama orange dengan Nomor Polisi M 1295 NJ milik Terdakwa Hamdan dengan cara menyerahkan kunci mobil kepada Terdakwa Hendro.
Selanjutnya pada jam 15.00 WIB. Terdakwa beserta barang bukti berupa uang sebesar Rp140 juta diamankan oleh Petugas KPK. (Han)