Sidang Perdana Kasus Dugaan Tipikor BPHTB Kota Batu Digelar

  • Whatsapp

Surabaya, beritalima.com | Kasus Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pemungutan Pajak Daerah Berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu Tahun 2020 sudah masuk dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan agenda pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Rabu (18/1/2023).

“Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan, dan sidang dipimpin ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan, SH.MH dengan hakim anggota Poster Sitorus, SH.MH dan Abdul Gani, SH.MH,” ungkap Edi Soetomo Kepala seksi inteljen Kejari Batu dalam keterangan tertulis.

Bacaan Lainnya

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang hadir dalam persidangan dan membacakan dakwaan yakni Silfana Chairini, SH.MH selaku Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejari Batu dan Alfadi Hasiholan, SH Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejari Batu.

Kedua terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum masing – masing yakni Terdakwa Ali Fathur Rohman didampingi Penasehat Hukum Dr. Broto Suwiryo, SH.M. Hum, terdakwa Jumaali didampingi Penasehat Hukum Agus Sugianto, SH.

JPU dalam membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa dugaan tipikor penyimpangan dallam pemungutan pajak daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu Tahun 2020 tersebut dengan Dakwaan Primair : pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Dan subsidair : pasal 3 jo. pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang￾Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kota Batu, Jawa Timur telah menetapkan tersangka perkara tindak pidana korupsi terkait adanya penyimpangan dalam Pemungutan Pajak Daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Batu tahun 2020.

Selanjutnya, dari hasil penyidikan terungkap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka AFR bersama-sama dengan tersangka J yakni :

a) Menurunkan NJOP dengan cara mengubah kelas objek pajak tanpa penetapan Walikota melanggar Pasal 51 ayat (3) PERDA Kota Batu No.7/2019 tentang Pajak Daerah jo. Pasal 15 ayat (3) PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB “penetapan besarnya NJOP ditetapkan oleh Walikota berdasarkan klasifikasi objek pajak”

b) Membuat NOP baru tidak sesuai dengan prosedur melanggar PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB Pasal 5 “Pendaftaran Objek PBB baru dilakukan oleh subjek pajak atau wajib pajak dengan ketentuan a. mengajukan pendaftaran secara tertulis yang ditujukan kepada walikota, dst” dan Pasal 6 ayat (3) “Permohonan Mutasi subjek PBB, harus dilengkapi dengan surat permohonan mutasi, dst”

c) Mencetak SPPT-PBB diluar pencetakan massal tidak sesuai prosedur melanggar PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB Pasal 13 yat (6) “SPPT-PBB dapat diterbitkan melalui : a. Pencetakan Masal; atau b. Pencetakan dalam rangka pembuatan salinan SPPT-PBB dan Mutasi, Pembetulan dan Keberatan SPPT” dan Pasal 13 ayat (7) “Penerbitan SPPT dilakukan setelah terbit Keputusan Keberatan”

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi atas Penyimpangan dalam Pemungutan Pajak Daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu tahun 2020 sebagaimana Surat Kepala Perwakilan BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Timur, yang pada pokoknya menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp 1 Miliar,” ujar Edi dalam keterangan pers.

Editor : Santoso 

beritalima.com

Pos terkait