Sidang Perdana Korupsi 9,5 Miliar di BRI Manukan Kulon

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Empat terdakwa korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) di BRI Kantor Cabang Surabaya Manukan Kulon, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya. Keempatnya adalah Agus Siswanto (debitur), Yano Octavianus Albert Manoppo (debitur), Nanang Lukman Hakim (AAO BRI) dan Lani Kusumawati Hermono (debitur).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya mendakwa mereka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Keempat terdakwa secara sengaja melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) negara merugi sekitar Rp 9,5 miliar,” ujar JPU Kejari Surabaya Hariwiadi di ruang sidang Cakra. Jum’at (29/11/2019).

Modus yang digunakan terdakwa, sambung Hariwiadi, yaitu dengan melakukan pemalsuan identitas debitur, KTP, KSK, SIUP, TDP, surat nikah, debitur palsu, serta adanya rekayasa mark up agunan yaitu penggunanya kredit tidak sesuai dengan pengajuan kredit. Agunan bukan milik penerima kredit tapi milik orang lain.

“Setelah kredit dicairkan tidak dipergunakan sesuai peruntukannya, namun dipakai untuk yang lain. Akhirnya semua fasilitas kredit yang diterima para terdakwa berstatus kredit macet atau kolektabilitas lima,” sambungnya.

Hariwiadi menambahkan, kasus ini berawal pada tahun 2018. Di BRI Cabang Surabaya Manukan Kulon terdapat proses pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Ritel Max Co kepada sembilan debitur. Pemberian kredit ini diberikan tersangka Nanang Lukman Hakim yang saat itu menjadi AAO. Saat proses pemenuhan persyaratan kredit, Nanang Lukman Hakim bersekongkol dengan tiga terdakwa lainnya untuk membuat kredit fiktif.

“Merekayasa agunan kredit berupa toko atau butik milik orang lain, tapi seolah-olah diakui menjadi milik mereka sendiri. Bahkan terdakwa Lani Kusumawati Hermono berani merubah status pegawai cleaning service dirubah menjadi seorang pemilik usaha panti pijat pada saat pencairan kredi,” tambah Hariwiadi.

Seteah pembacaan dakwaan, Majelis Hakim memutuskan persidangan akan dilanjutkan sepekan mendatang. Pengadilan Tipikor memberi kesempatan pada keempat terdakwa untuk mengajukan nota keberatan atas dakwaan atau tidak.

“Sidang hari ini dinyatakan selesai dan dilanjutkan Jum’at tanggal 6 Desember ke pembuktian pokok perkara kepada terdakwa yang tidak mengajukan nota keberatan,” ujar hakim Wayan Sosiawan menutup persidangan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *