Jakarta, beritalima.com |- Sidang perdana korupsi timah di PT Timah periode 2015 hingga 2022, akan mulai sidang pada Rabu 31 Juli 2024.
Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima jadwal penetapan sidang terhadap tiga Terdakwa dalam perkara dugaan pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk.
Sebagaimana Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka jadwal sidang ditetapkan yaitu Rabu 31 Juli 2024 pukul 13.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun ketiga terdakwa adalah Amir Syahbana, Rusbani alias Bani dan Suranto Wibowo.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Jaksel telah melimpahkan berkas perkara terhadap tiga terdakwa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 Juli 2024.
Hari ini Tim Jaksa Penuntut Umum akan membacakan surat dakwaan para Terdakwa.
Jurnalis: Rendy/Abri