SURABAYA – beritalima.com, Arnold Zadrach Satinaya, peracik minuman keras alias bartender yang menewaskan tiga pemain band di Hotel Vasa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (13/5/2024). Dalam sidang terungkap minuman keras itu dicampur etanol.
Sidang dengan agenda dakwan tersebut, Jaksa Puntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam dakwaannya menyatakan, bahwa pada Jumat (22/12/2024) Group Band Ogie n Freinds memiliki jadwal manggung di Cruz Lounge n Bar Jl HR Muhammad Surabaya.
Band Ogie n Freinds yang personelnya terdiri dari William Adolf Refly (alm), Akbar Kashogi Purnomo, Stefabus Kristina Dwi Nugroho, Harce Andre Runtulalo, Devi, dan Mitra Ohello, dan Reza Ghulam Achmad, sebelummengisi acar, duduk di satu meja sambil memnikmati Miras yang disuguhkan terdakwa.
“Terdakwa Arnold Zadrach Satinaya menyuguhkan Miras kepada para personel band Ogie n Freinds menggunakan botol caraft berisi 1000 ml dengan dengan campuran miras dengan cramberry juice dan etanol 100 ml juga es batu pada caraft 1 sampai 6,” ungkap JPU Estik Dilla.
Karena kurang keras, saksi korban William Adolf Refly (alm) meminta racikan yang lebih strong, sehingga oleh terdaka mencampur miras dengan cramberry juice Etanol sebanyak 200 ml serta es batu pada Caraft 7 hingga 9, sehingga menyebabkan efek panas pada tenggorokan.
“Etanol yang dijadikan campuran minuman oleh terdakwa merupakan etanol jenis Grade yang seharusnya hana diperuntukan untuk antraksi api (flare) oleh terdakwa,” lanjutnya.
JPU Estik Dilla menyebutkan, akibat minuman tersebut, saksi Akbar Kashogi Purnomo mengalami tenggorokan kering dan panas saat bangun tidur, dan setelah itu mendapatkan kabar melalui WhatsApp Group bahwa Reza Ghulam Achmad (Sexophone) meninggal di RSI Wonokromo.
Pada Minggu (24/12/2023) saksi Akbar Kashogi Purnomo juga mendapat kabar bahw William Adolf Refly (Drumer) meninggal di RS Husada Kapasari, juga begitu atas meninggalnya Indro Purnomo (pemilik sound) saksi juga mendapat kabar melalu group WA,” ujarnya lebih lanjut.
“Terdakwa telah menawarkan dan memberikan makanan atau minuman yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa sebagaimana diatur dalam Pasal 204 Ayat (2) KUHP dan Pasal 359 KUHP,” pungkasnya.
Sementara Yusron Marzuki selaku kuasa hukum terdakwa akan melakukan eksepsi (pembelaan) pada sidang berikutnya, juga meminta kepada majelis hakim agar dilakukan sidang secara ofline.
“Kami akan melakukan eksepsi yang muia. juga kedepannya, kami juga meminta agar sidang ini dilakukan secara ofline, mengingat saat ini Pandemi Covid-19 sudah berakhir sebagaimana yang ditetapka Presiden Joko Widodo melalui Keppres Nomor : 17 Tahun 2023,” ujarnya. (Han)