Sidang Perdana Penipuan 7,7 Miliar, Tim Kuasa Hukum Mochamad Fauzi Akan Ajukan Eksepsi

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Mochamad Fauzi Bin Mochtar, warga Medokan Sawah Timur, Surabaya didakwa kasus penipuan jual beli tanah di Desa Tambakrejo, Sidoarjo pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (7/9/2020).

Dalam dakwaanya, jaksa penuntut umum Suwarti menyatakan, Mochamad Fauzi dijerat pasal 372 KUHP berawal dari laporan korban Jusuf Novendri dan Victor Salay dari PT Salay Bumi Propertindo yang menuduhnya telah mendapatkan kuasa dari ahli waris keluarga Hj Saudah untuk melakukan take over jual beli  tanah milik ahli waris Hj Saudah di Desa Tambakrejo, Sidoarjo dengan  Sertifikat Hak Milik (SHM) No 1017 luas tanah 40.295 meterpersegi. “Perbuatan terdakwa telah merugikan Victor Salay, dirut PT Salay Bumi Propertindo sebesar Rp 7,725 miliar,” kata jaksa Suwarti saat membacakan surat dakwaannya.

Diterangkan Jaksa Suwarti, kasus ini bermula saat terdakwa Mochamad Fauzi mengaku mendapatkan kuasa dari ahli waris keluarga Hj Saudah untuk melakukan take over jual beli tanahnya seluas tanah 40.295 meterpersegi di Desa Tambakrejo, Sidoarjo. 

Tertarik dengan kuasa tersebut, korban Jusuf Novendri dan Victor Salay kemudian bertemu dengan terdakwa Mochamad Fauzi di warung soto Cak Har, jalan Merr, Surabaya.

Lebih jauh, Jaksa Suwarti menyatakan, tahap pertama korban Jusuf Novendri dan Victor Salay ditunjukkan oleh terdakwa Mochamad Fauzi buku tabungan Bank Damanon  atas nama H Musthopa, PBB atas nama H Mustajab dan tanda terima penyerahan SHM atas nama Hj Saudah dari Notaris Maria Baroroh. “Termasuk fotocopy SHM No 1017 atas nama Hj Saudah,” kata jaksa Suwarti.

Terpikat dengan fakta tersebut, korban Jusuf Novendri dan Victor Salay melakukan take over jual beli tanah milik ahli waris Hj Saudah dengan kesepakan harga Rp 40 Miliar.

Tanggal 21/3/2019, 10/4/2019 dan 25/4/2019, terdakwa Mochmad Fauzi meminta uang sebesar Rp 650 juta pada korban Jusuf Novendri dan Victor Salay sebagai tanda keseriusan.

Tanggal 22/5/2019 meminta lagi Rp 5 Miliar dengan modus untuk pengambilan SHM No 1017 atas nama Hj Saudah di notaris Maria Baroroh, sekaligus sebagai pembatalan jual beli sebelumnya antara ahli waris Hj Saudah dengan Stevanus Sulaiman, “Untuk meyakinkan korban Jusuf Behuku, terdakwa Mochamad Fauzi di warkop daerah Gununganyar sebagai tanggung jawabnta menyerahkan 70 petok D persil 140 miliknya dengan janji akan diganti dengan SHM No 1017 atas nama Hj Saudah,” lanjut jaksa Suwarti.

Tanggal 1/7/2019 terdakwa minta lagi Rp 1 Miliar, dengan dalih akan digunakan untuk pengambilan SHM 1017 di notaris Maria Baroroh, sebab uang Rp 5 milar sebelumnya ternyata kurang

Tanggal 6/8/2019 terdakwa minta lagi kepada korban sebesar Rp 1 Miliar untuk dipakai pembebasan jalan di sebelah utara daru obyek tanah milik Hj Saudah.

Saat di cek oleh korban, ternyata tanah yang tercantum dalam 70 Petok D No 5024 Persil 140 yang dijadikan tanggung jawab oleh terdakwa Mochamad Fauzi kepada PT Salay Bumi Propertindo, berdasarkan Perda kota Surabaya No 8/2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zona Kota Surabaya Tahun 2018 sampai 2038 masuk dalam Zona Konversi, yang berarti tidak bisa dijadikan pemukiman untuk dibangun rumah tinggal, “Rumah tinggal tersebut tidak akan diterbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Pemkot Surabaya,” pungkasnya. 

Atas dakwaan tersebut, Mochmad Fauzi Bin Mochtar melalui tim kuasa hukumnya berencana untuk mengajukan eksepsi (nota keberatan). “Kami akan ajukan eksepsi,” kata Tobbyias Ndiwa salah satu kuasa hukum Mochamad Fauzi kepada majelis hakim.

Usai sidang, Tobbyias Ndiwa kuasa hukum Mochmada Fauzi menilai bahwa dakwaan jaksa terhadap klienya terlalu parsial karena tidak mengkonstruksikan perbuatan pidana yang dilakukan Klienya secara runtut sejak mulai dari penyelidikan hingga penyidikan. Menurut Tobbiyas runtutan peristiwa pidana tersebut bertujuan supaya kebenaran material tercapai.

Selain itu masih kata Tobbyias, masalah ini terjadi dikarenakan adanya rangkaian hubungan keperdataan antara kliennya dengan pihak pelapor, “Dakwaan tidak jelas.dan tidak cermat. Ini bukan pidana penipuan biasa, yang sekedar dapat uang uang lalu menghilang, tapi ada rangkaian peristiwa kepardataan dibaliknya,” katanya.

Tak hanya itu saja, Tobbyias juga menyebutkan ada keanehan lain yang dialami kliennya pada saat diperiksa di Polrestabes Surabaya, “Pada saat klien kami dilaporkan dan pertama kali diperiksa, dia langsung ditetapkan sebagai tersangka, ini ada apa, meski fakta lain klien kami juga sudah melaporkan salah satu pihak dalam perkara ini di Bareskrim Polri,” tutup Tobbyias. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait