Sidang Perdana Siwalan Party, Jaksa Beberkan Dugaan Pesta Seks 34 Terdakwa

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com — Kasus pesta seks sesama jenis bertajuk “Siwalan Party, 18 Oktober 2025” resmi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sebanyak 34 terdakwa menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Senin (9/2/2026).

Dalam dakwaannya, jaksa menegaskan para terdakwa diduga secara bersama-sama dan terorganisir melakukan serta mempertontonkan perbuatan cabul dan aktivitas seksual bermuatan pornografi di Hotel Midtown Residence Surabaya, tepatnya di kamar 1601 dan 1602, pada Sabtu malam, 18 Oktober 2025.

“Para terdakwa dengan sadar telah mempertontonkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, serta persenggamaan sesama jenis dalam sebuah kegiatan yang melibatkan banyak orang,” ujar JPU Deddy Arisandi di hadapan majelis hakim.

Perkara ini mencuat setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan pesta seks yang digelar secara terencana. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan dan mengamankan 34 orang yang diduga terlibat, mulai dari penyelenggara, admin, fasilitator, hingga peserta.

Jaksa mengungkap, kegiatan tersebut dipromosikan melalui grup WhatsApp bernama “Surabaya X-Male 1.1 st” yang disebut memiliki lebih dari seribu anggota, serta melalui akun media sosial X (Twitter). Undangan disertai selebaran digital bermuatan pornografi yang memuat jadwal kegiatan, fasilitas hotel, hingga pembagian peran peserta.

Dalam uraian dakwaan, peran para terdakwa disebut beragam, mulai dari pendana, admin utama, admin lapangan, hingga peserta yang diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori. Rangkaian acara disebut diawali dengan permainan kelompok, kemudian berlanjut pada aktivitas seksual yang dilakukan secara bergantian di salah satu kamar hotel.

Saat penggerebekan, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam dan tablet berisi percakapan grup, kondom, pelumas, cairan poppers, serta alat bantu seksual yang diduga digunakan untuk menunjang kegiatan tersebut.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 414 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait