Kantor PN Sanana
KEPULAUAN SULA, beritalima.com ||Sidang perdana Aswan Asrul Aufat (22) dan Suaib Gay (19) terdakwa dalam kasus pelecehan seksual, digelar secara tertutup di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Sanana. Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan oleh Majelis Hakim.
Pantaun media ini, Selasa (10/2/25). Sidang tertutup dilakukan demi menjaga privasi terdakwa dan korban, sesuai dengan ketentuan undang-undang terkait kasus pelecehan seksual.
“Karena ini berkaitan dengan Undang-Undang Khusus dan Khusila, maka sidangnya tertutup
Sidang ini dipimpin oleh tiga Majelis Hakim dengan didampingi oleh satu kuasa hukum yang mewakili terdakwa.
Sidang lanjutan dijadwalkan untuk mendalami dakwaan dan mendengar tanggapan dari pihak kuasa hukum terdakwa. [dn]
![beritalima.com](https://beritalima.com/wp-content/uploads/2025/02/HPN-IKLAN-LANDS-1-scaled.jpg)
![beritalima.com](https://beritalima.com/wp-content/uploads/2025/02/E-Flyer-IG-Story_Penetapan-rev5.png)
![beritalima.com](https://beritalima.com/wp-content/uploads/2025/02/iklan-Malang.jpg)
![beritalima.com](https://beritalima.com/wp-content/uploads/2025/02/IKLAN-REKAPITULASI-LANSCAPE.png)
![beritalima.com](https://beritalima.com/wp-content/uploads/2025/02/IKLAN-TERIMAKASIH-LANSCAPE.png)