Sidang Perdata Kasus Budidaya Jamur Di Gelar Di PN Kraksaan

  • Whatsapp

PROBOLINGGO, beritalima.com – Hari ini pengadilan negeri ( PN) kraksaan menggelar sidang kasus perdata. Dengan agenda kasus kegagalan budidaya jamur Bromo pada tahun 2011 kebangkitan ekonomi pasca erupsi gunung bromo. Totok eks kordinator BCC (Bromo champ community). Adalah sebagai tergugat.

Dengan melawan gugatan perdata dari PT. Surya Jaya Abadi Perkasa (SJAP) yang bergerak di bidang pengalengan jamur dan dan budidaya jamur. Kasus tersebut terjadi pada tahun 2011 pasca erupsi gunung Bromo.

Sementara yang memiliki gagasan guna pengembangan budidaya jamur adalah direktur utama PT. Merangkap ketua kamar dagang industri (Kadin) kabupaten Probolinggo.

Adapaun hasil putusan majelis hakim yang mengadili kasus perdata pengadilan negeri kraksaan memutuskan, kedua belah pihak untuk menjalani mediasi selama 40 hari kedepan.

Kuasa hukum terlapor H.Choirul Farid SH.MH dan Moch. Efendi.SH kepada Beritalima mengatakan, proses mediasi tetap akan kita lakukan hingga tenggat waktu 40 hari.

“Proses mediasi tetap akan kita lakukan hingga tenggat waktu 40 hari yang diberikan oleh majelis hakim.Namun saya sangat menyayangkan dari pihak penggugat yang pada sidang hari ini prisipalnya tidak di hadirkan. Kok hanya kuasa hukumnya saja yang hadir, ini serius apa tidak pihak penggugat untuk menggugat klien kami,” ujarnya.

Sementara kuasa hukum penggugat usai sidang berlangsung tak dapat dimintai keterangan. (Tim)

Berikut Videonya :

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *