Sidang Perdata King Finder Wong Lawan Harijana, Hakim Diduga Kaburkan Fakta

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sidang perkara perdata nomer perkara : 1127/Pdt.G/2020/PN. Sby antara King Finder Wong sebagai penerima wasiat almarhum Aprilia Okadjaja, melawan Harijana berlanjut pada agenda penyerahan bukti terakhir.

Wellem Mintarja, kuasa hukum King Finder Wong menuding sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap harta waris Alm Aprilia Okadjaja yang diajukan Kliennya berlangsung berat sebelah. Tudingan dilontarkan karena Ketua Majelis Hakim berinisial K, memberikan saran kepada pihak Harijana mengganti kata menolak diganti dengan menerima setelah Yafet Kurniawan, penasihat hukum Harijana menunjukkan bukti surat (T-9) terkait pernyataan menolak dan melepaskan ahli waris di muka persidangan.

Wellem menilai saran dari ketua majelis hakim berinisial K yang memberi saran kepada pihak Harijana agar mengganti kata menolak hak waris menjadi menerima hak waris, sangatlah mengecewakan.

“Kami sangat kecewa dengan sikap hakim yang seharusnya itu bersikap pasif dalam perkara perdata ternyata tidak. Kami mempunyai bukti rekamannya saat sidang pemeriksaan saksi Fenita Okadjaja. Ketua majelis hakim saat itu memberi saran kepada pihak tergugat,” ucap Wellem, saat dikonfirmasi, Senin (10/5/2021).

Advokat yang berkantor di Paciran itupun menilai ada upaya pengaburan duduk perkara yang sebenarnya. Kata dia surat keterangan dari saudara-saudara Aprilia Okadjaja secara jelas dan tegas menyatakan menolak hak waris.

“Akan tetapi hakim mengarahkan dengan dibaca sebagai menerima hak waris dan memberikan kepada seorang pihak.Dari bukti surat pernyataan itu jelas tidak ada yang berbunyi menerima hak waris almarhum. Hal itu jelas sangat berbeda jauh arti dan akibat hukumnya,” ungkapnya.

Wellem juga sangat menyayangkan sikap hakim yang diperlihatkan dalam sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum. Dimana sidang tersebut juga diliput oleh berbagai awak media yang merekam jalannya proses persidangan.

“Seharusnya sikap hakim dituangkan dalam putusan bukan di persidangan. Sehingga orang awam bisa membacap arah mata anginnya kemana,” ujarnya.

Sementara saat ditanya terkait dengan aset berupa safety deposit box (SDB) di Bank Permata, Wellem mengatakan bahwa atas nama bersama yakni Aprilia Okadjaja OR King Finder Wong yang dibuktikan dengan surat yang dikeluarkan oleh pihak bank tersebut.

“Sedangkan untuk rekening bank di HSBC juga tercantum hal yang sama. Sebanyak 5 rekening itu atas nama bersama yakni Aprilia Okadjaja OR King Finder Wong,” ujarnya.

Tak hanya itu, Wellem juga menjelaskan bukti adanya surat keterangan wasiat yang belum dibatalkan. Hingga April 2021 surat keterangan wasiat tersebut masih terdaftar di Kemenkumham.

“Surat wasiat sejak awal telah terdaftar di Kemenkumham dengan nomor : AHU.2-AH.04.01-4853,” jelasnya.

Dan yang perlu diingat, tandas Wellem, hubungan kliennya dengan Aprilia Okadjaja bukan hanya sekedar Sensei dan pasien, melainkan juga King Finder Wong adalah komisaris di PT ALIMIJ.

“Jadi bukan hanya sekedar tukang pijat, klien kami juga komisaris pada perusahaan PT ALIMIJ,” tandas dia.

Diketahui, selama persidangan digelar di PN Surabaya, saudara kandung almarhum Aprilia Okadjaja alias Hioe Swie Fong, yakni Hoie Fie Chung, Hioe Tjing Kie, Hioe Kim Moy, Fenita Okadjaja menyatakan menolak dan melepaskan hak warisnya dan memberikan hak waris tersebut kepada saudaranya yakni, Hioe Wan Yok.

Selanjutnya, setelah surat pernyataan tersebut dibuat, Hioe Wan Yok juga melakukan penolakan dan pelepasan hak warisnya kepada Harijana yang diakui sebagai cucu keponakan tertanggal 11 Oktober 2020.

Yafet Kurniawan, penasihat hukum tergugat menunjukkan bukti surat pernyataan menolak dan melepaskan ahli waris di muka persidangan.

“Dalam bukti T-9 ini, surat keterangan menolak warisan,” kata kuasa hukum Harijana, Yafet Kurniawan.

Diketahui pula, Akta Wasiat Nomor 67 tertanggal 30 November 2019 dihadapan Notaris Surabaya Dedi Wijaga SHmM.kn Alm Aprilia Okadjaja memberikan Rumahnya di jalan Kedondong Nomor 22 dan di jalan Margorejo Indah XIX Nomor 20-D Surabaya serta 3 Tabungan Deposito beserta Safety Box kepada King Finder Wong. (Han)

beritalima.com

Pos terkait