Sidang Peredaran Rokok Tanpa Cukai, Agus Suyono SH : Keterangan Saksi Penangkap Tidak Menyebut Nama Andre

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Putu Eka Wisniati menghadirkan lima saksi dalam persidangan kasus peredaran rokok tanpa cukai dengan terdakwa Nurul Hidayat, M. Zaini dan Jemmy Ferdiyan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Empat saksi itu adalah Muhammad Yogi Prayogo, Erwin Bachtiar Hamzah dan Mochamad Alif Maulana dari Dirjen Bea dan Cukai Jatim serta Fery dari pihak swasta.

Sidang diawali dengan meminta keterangan saksi dari tim penindakan Dirjen Bea dan Cukai Jatim I. Ketiganya dimintai keterangan soal penangkapan yang mereka lakukan terhadap ketiga terdakwa.

Dari keterangan mereka terungkap bahwa penangkapan terjadi pada Sabtu 22 Juli 2023 pukul 05.30 Wib di Perumahan Pantai Mentari, Surabaya.

“Ketiganya diduga melakukan kegiatan ilegal, menjual rokok tanpa pita cukai,” kata saksi Muhammad Yogi Prayogo di ruang sidang Garuda 1 PN Surabaya. Selasa (17/10/2023).

Sementara saksi Erwin Bachtiar Hamzah memastikan pada saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti rokok tanpa cukai sebanyak 577 Bal.

“Rokok tersebut berasal dari Madura dan akan dikirim ke Surabaya dengan menggunakan 3 mobil. Tiga terdakwa ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat,” lanjutnya.

Ditanya oleh anggota majelis hakim berapa kerugian negara dalam perkara rokok tanpa cukai ini? Saksi Mochamad Alif Maulana menjawab tidak tahu.

“Kami tidak mengetahui yang mulia, sebab pemeriksaan selanjutnya dilakukan oleh penyidik,” jawabnya.

Dimana lokasi rokok-rokok itu di produksi dan apakah rokok itu sudah beredar di masyarakat?

“Lokasi produksi tidak diketahui yang mulia. Rokok tersebut belum sempat beredar,” jawab saksi Muhammad Yogi Prayogo.

Sedangkan saksi Feri dari pihak swasta lain lagi saat memberikan keterangan.

Menurut saksi Feri, mobil Daihatsu Granmax dengan nopol B 1264 WZB yang menjadi salah satu barang bukti dalam perkara ini adalah miliknya. Mobil itu disewa secara harian oleh terdakwa Nurul Hidayat.

“Granmax saya disewa oleh Nurul Hidayat selama 2 hari. Ongkos sewanya perhari Rp 250 ribu,” kata saksi Feri.

Ditanya oleh Jaksa Putu Eka Wisniati, apakah saksi Feri sebelumnya sudah pernah mengenal terdakwa Nurul Hidayat? Hingga gampang menyewakan mobilnya.

“Nurul (Hidayat) itu tetangga sebelah rumah saya di Pamekasan. Nurul juga sudah dua kali menyewa mobil saya. Awalnya aman-aman saja,” jawab saksi Feri.

Diketahui, dalam surat dakwaan disebutkan terdakwa Nurul Hidayat, M.Zaini dan Jemmy Ferdiyan ditangkap Tim Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Jawa Timur I pada Sabtu 22 Juli 2023 pukul 05.30 WIB saat akan mengirim 577 Bal rokok tanpa cukai dari Madura ke Surabaya dengan tiga mobil sewaan, Daihatsu Granmax nopol B 1264 WBZ, Daihatsu Grandmax nopol N 1959 BF dan Pick Up L300 nopol D 8673 EJ.

“Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang disewa oleh terdakwa Nurul Hidayat di Perumahan Pantai Mentari, Kecamatan Kenjeran, Surabaya,” kata Jaksa Putu Eka Wisniati saat membacakan surat dakwaan.

Menurut Jaksa Putu Eka, bahwa 577 Bal rokok tanpa cukai tersebut diperoleh terdakwa Nurul Hidayat, M.Zaini dan Jemmy Ferdiyan dengan cara membeli dari Harus, Fathur, Jaelan, Jufriadi, Ilbas, Khoiri, Jufriadi, Mabror, Fauzan, Sholeh, Andre dan Fandi yang semuanya DPO dengan harga Rp.950ribu hingga Rp.1,2 juta perbal.

Selanjutnya, oleh para terdakwa, rokok tanpa cukai tersebut akan dijual kembali melalui akun e-commerce Shopee dengan nama akun @juragan_mentari, dengan harga Rp57.000 sampai dengan Rp70.000 per slop.

“Akibat perbuatan ketiga terdakwa menimbulkan kerugian atas pungutan cukai sebesar Rp 1.295.451.600,” papar Jaksa Lutu Eka dalam surat dakwaanya.

Perbuatan terdakwa Nurul Hidayat, M. Zaini dan Jemmy Ferdiyawan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dikonfirmasi setelah sidang, kuasa hukum ketiga terdakwa, Agus Suyono SH mengaku puas dengan keterangan yang sudah diberikan para saksi, khususnya dari tim penangkap Kanwil Bea dan Cukai Jawa Timur I.

Namun Agus menyesalkan apa yang sudah disampaikan para saksi tersebut justru tidak pernah menyebut nama Andre, seorang oknum polisi di Pamekasan, sekaligus menjadi teman akrab dari terdakwa Nurul Hidayat selama ini.

“Andre itu yang menyetir mobil. Andre juga sering bermain ke rumahnya Nurul Hidayat dan sering mengantar barang ini bersama Nurul Hidayat. Seharusnya di tempat kejadian kan semuanya harus ditangkap,” kata pengacara Agus Suyono SH saat dikonfirmasi. (firman)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait