ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com |Terdakwa korupsi Pengadaan Lampu Solar Single Ornament (SSO) Abraham Pranotoadi dan Roni H.N Tomahir menghadirkan saksi meringankan bagi dirinya.
Saksi meringankan tersebut dihadirkan pada persidangan korupsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, “kata JPU Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Willy Febri Ganda saat dihubungi melalui pesan Whats App..di..nomor +62 823-1698-xxxx, Selasa (18/10/22)
Menurutnya, sidang terdakwa Abraham Pranotoadi dan Roni H.N Tomahir hadir ke persidangan dengan majelis hakim diketuai Haryanta, S.H., M.H didampingi dua anggota majelis hakim
“Kedua terdakwa diantaranya terdakwa 1 Abraham Pranotoadi sudah 9 kali sidang, sidang terakhir pembacaan legal opinion dari terdakwa sebagai saksi yang meringankan atau a de charge
Sedangkan untuk terdakwa Roni H.N Tomahir sudah sidang ke 12 dengan agenda masih sebagai saksi a de charge dari kedua terdakwa tersebut, pihaknya sudah hadirkan 21 saksi dan 3 ahli, “tindasnya. [dn]