Sidang Perkara Pencamaran Nama Baik, Agenda Pemeriksaan Terdakwa Oknum Camat

  • Whatsapp

Ernawati Sapsuha Camat Mangole Barat
KEPULAUAN SULA,beritalima,com |Sidang lanjutan perkara Pencamaran Nama Baik, dengan agenda pemeriksaan terdakwa oknum Camat Kecamatan Mangole Barat, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara, Ernawati Sapsuha

Pantauan media ini, Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sanana yang dipimpin oleh Ketua Mejalis Hakim, M.Fadlullah, S.H., Rabu (4/1/2023) pukul 11,00 hingga 12.000 Wit.

Dalam sidang tersebut, Ketua Mejalis Hakim, M. Fadlullah, mempertanyakan, Apakah saudara terdakwa Ernawati merasa menyesal dengan perbuatan saudara?…ini jawaban yang di berikan oleh terdakwa Erwati, tidak.

“Apakah saudara terdakwa Ernawati punya niat untuk meminta maaf ke korban atas nama Suaib Marasabessy? .. kami dari majelis hakim siap fasilitasi.

Namun jawaban terdakwa Ernawati bahwa, dia tidak mau meminta maaf dan jalani saja sesuai dengan proses sidang yang sudah berlangsung, “kata terdakwa.

Kemudian pertanyaan Ketua Mejalis Hakim, kenapa saudara terdakwa Ernawati, cuma menyebut nama Suaib Marasabessy yang memakan uang bumdes sementara di Surat Keterangan (SK) ada kepala desa, ketua dan bendahara?jawaban terdakwa, karena korban Suaib selalu meminta camat tentang laporan pertanggungjawaban desa sebanyak tiga kali, namun pihak pengurus Bumdes belum memberikan.

Ketua Mejalis Hakim pertanyakan kembali, Apakah memang jalur pelaporan Bumdes ke camat atau ke pihak yang lain?..terdakwa Ernawati tidak bisa menjawab. terdakwa berdalih, karena sudah ada hasil audit dari inspektorat, bahwa sudah ada temuan penyelewengan dana Bumdes, “ucap terdakwa.

Untuk itu, Ketua Mejalis Hakim M. Fadlullah, membaca kembali hasil rekomendasi inspektorat dan terbukti di persidangan, bahwa anggaran Bumdes Desa Dofa tidak ada temuan, yang direkomendasikan inspektorat adalah bahwa Bumdes Desa Dofa, cuma belum membuat laporan pertanggungjawaban

M. Fadlullah, kembali menyampaikan bahwa, seharusnya saudara terdakwa Ernawati selaku camat tidak boleh melakukan tuduhan dengan sebut nama seseorang dihadapan publik memakan uang rakyat.

“Si korban kan belum divonis di pengadilan terbukti memakan uang Bumdes, kalau pun terbukti tetap tidak boleh menyampaikan hal itu di publik dengan tujuan untuk diketahui orang banyak, “ujar M. Fadlullah

M. Fadlullah, memberi contoh sesuai keterangan ahli bahasa bahwa, meskipun kita tahu seseorang berprofesi lonte, tapi kita tidak boleh menyebut dia sebagai lonte dihadapan orang banyak, karena, itu bisa kena pasal Pencemaran Nama Baik, “katanya.

Sidang dilanjutkan pada Rabu 11 Januari 2023, dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait