Sidang Perkara Perzinahan, Mejelis Hakim PN Sanana Vonis MK dan ML 7 Bulan Penjara

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima,com— Ketua Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanana an. Djoko Wiryono Budhi Sarwoko mengvonis perkara perzinahan dengan terdakwa oknum dokter inisial MK dan perawat KTU inisial ML dengan ancaman hukuman 7 bulan penjara atas perbuatannya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula dengan tuntutan untuk kedua terdakwa tersebut dengan ancaman hukuman 7 bulan penjara.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sanana Agus Maksum Mulyohadi, S.H., M.H melalui Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Febrian Ramadhan, mengatakan sidang putusan oknum dokter inisial MK, Nomor Perkara 47/Pid.B/2021/PN SNN.

“Dan oknum perawat inisial ML Nomor :perkara 48/Pid.B/2021/PN SNN, kedua duannya di vonis pidana penjara 7 bulan penjara, “kata Febrian saat dikonfirmasih lewat pesan What App +62 812-9104-xxxx, Rabu (24/11/21)

Lanjut Febrian, Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim dan. Djoko Wiryono Budhi Sarwoko.

Sebelumnya, oknum tersangka inisial dokter MK digerebek saat berduaan dengan perwatnya inisial ML dirumah Dinas Puskemas Desa Mangoli, Kecamatan Mangoli Tengah Pada Malam Rabu 9 Juni 2021 Pukul 23.30. Kemudian istri sahnya inisial dokter WZ melaporkan masalah tersebut ke pihak Polres Kepulauan Sula.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka MK dan ML dijerat pasal 284 KUHP tentang perzinahan. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait