SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar lanjutan sidang perkara perlawanan pailit No 35/Pailit/2012/PN.Niaga.Sby yang menyebabkan harta benda milik Ita Yuliana sebagai pelawan, ikut disita, Rabu (5/9/2018).
Sidang diruang Kartika 1 PN Surabaya ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan satu orang saksi fakta yang dihadirkan pihak terlawan.
Tim terlawan yang terdiri dari kurator Najib Gysmar dan kurator Mochamad Achin menghadirkan Mulyadi, mantan kepala cabang BRI Sumbawa selaku saksi fakta dalam perkara ini.
Dalam keterangannya, saksi Mulyadi yang juga orang nomer dua di BRI Sumbawa itu lebih banyak mengaku ‘lupa’ dan mengatakan ‘katanya’ saat menjawab pertanyaan-pertanyaan tim pelawan maupun majelis hakim.
Salah satunya soal kedatangan Mulyadi ke toko Harapan Baru dan toko Mitra Teknik mendampingi kurator Najib Gysmar untuk melakukan pemberesan aset debitur pailit Lussy.
Saksi mengaku ‘lupa’ dan ‘katanya’ saat dicerca pertanyaan tim penasehat hukum pelawan apakah anda tahu kalau barang dagangan yang ada di kedua toko tersebut adalah miliknya debitur pailit Lussy.
“Untuk soal itu saya lupa, sebab saat ditugaskan mendampingi Najib, saya baru saja menjabat. Yang saya ingat, pada saat melakukan pendataan, ternyata barang-barang tersebut katanya miliknya ibu Lussy,” ujar saksi.
Namun, saksi kebingungan saat ditanya majelis hakim apakah barang-barang dagangan tersebut sudah dipasang fidusianya atau belum.
“Setahu saya ada, tapi fidusianya dibawah tangan hanya berbentuk surat pernyataan saja,” terang saksi.
Atas persidangan itu, Jonny Situanda ketua tim kuasa hukum Ita Yuliana mengatakan, bahwa sidang hari ini bagus, karena pihak lawan mengajukan saksi dari BRI.
Namun Jonny bingung sebab saksi ini kurang paham, karena dia baru bekerja pada 2014, sedangkan persoalan ini terjadi 2013, meski eksekusi oleh kurator baru dijalankan pada tahun 2017.
“Sehingga banyak pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan kepada saksi tidak dapat diijawab,” kata Jonny.
Cuma luar biasanya, tambah Jonny. kalau saksi ini mendadak bisa tahu hal-hal yang tidak menguntungkan pihak pelawan. Contohnya, barang-barang yang disita itu termasuk barang-barang dari Mitra Teknik yang sebetulnya tidak ada hubungannya dengan debitur sama sekali.
“Itu yang luar biasa. Jadi yang kami tanyakan dijawab saksi tidak tahu, sedangkan yang ditanyakan oleh pihak terlawan yang membawa dia ke toko itu malah dijawab tahu,” tambahnya.
Sedangkan soal bukti-bukti fidusia dibawah tangan yang pada sidang kali ini tidak bisa ditunjukan oleh saksi, akan dimasukan Jonny dalam kesimpulan nantimya,
“Dia sah-sah saja melakukan pendataan. Tapi fidusia yang dilakukan dibawah tangan dan belum pernah didaftarkan ke kemenkumHAM, secara hukum tidak berlaku.” tutup Jonny.
Sidang perlawanan Ita Yuliana terhadap putusan pailit dengan hakim Hariyanto ini dilanjutkan pekan depan dengan agenda kesimpulan. (Han)