Jakarta | beritalima.com – Sidang perdata dengan nomor perkara 374/Pdt.G/2025/Pn. Jkt.Tim antara ahli waris Misin bin Tja sebagai penggugat dengan Sugito, Cs sebagai tergugat belum ada pembacaan klausul permasalahan sengketa tanah yang berlokasi di Rawa Bebek Rt.005 yang sekarang berubah menjadi Rt.12/01, Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur. Hakim Ketua baru menyampaikan kelengkapan berkas untuk menjadi barang bukti persidangan yang sah.
Tanah seluas 500 meter persegi diserobot dan diakui hingga dibangun kontrakan oleh warga Rawa Bebek sendiri, dengan dalih penyerobotan tanah tersebut telah membeli tanah oleh Rohana tahun 1983 yang berlokasi di Gang Galur wilayah Rawa Kuning. Namun dupaksakan untuk mengakui tanah milik Alm. Misin bin Tja yang ada di Kampung Rawa Bebek.
Hal itu diterangkan kuasa hukum penggugatnya Hartadi, SH bahwa tanah sengketa itu pernah dimediasikan pernah simediasikan di Kelurahan Pulo Gebang 5 Juli 2024 tahun kemarin, tidak menemui titik temu hingga ahli waris melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Karena upaya mediasi somasi hingga permohonan untuk meninggalkan tanah yang dikuasainya tidak diindahkan bahkan malah membangun kontrakan,” terang Hartadi, SH jepada beritalima.com, Kamis (24/7/2025).
Perbuatan penyerobotan tanah milik orang lain tanpa hak yang sah jelas ungkap Hartadi, SH merupakan suaatu kejahatan yang dengan terang terangan telah melanggar hukum, baik itu hukum negara, hukum agama maupun hukum adat, apalagi penyerobotan dan penguasaan tanah tersebut dilakukan dengan berkelompok dengan melibatkan saudaranya, anak dan menantunya.
“nama – nama orang lain yang juga tidak didukung dengan bukti bukti yang kuat hal demikian sudah dapat dikatakan perbuatannya yang telah berkelompok, tersetruktur dan secara masih terus mempertahankan tanah hak orang lain sudah dapat dikatakan sebagai Mafia Tanah, yang jelas-jelas dilarang oleh pemerintah,” tuturnya.
Sementara pada sidang pertama tergugat tidak semua hadir yang hadir hanya Sugito dan Sri Wardani namun dijelaskan Hakim Ketua Mathelda Krestina dengan hakim anggota Diah Retno Yuliarti dan Imanuel, agar melengkapi alamat tergugat agar bisa disidangkan, menurutnya tidak sesuai dengan ejaan nama dan alamat berbeda tidak bisa disidangkan.
Lebih diungkapkan kuasa hukum ahli waris, tergugat dikenakan pasal 2 Perpu No.52 tahun 1960 tentang pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya. Pasal 1365 KUH Perdata, Perbuatan melawan hukum, dan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan dan perampasan tanah dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Jurnalis : Dedy Mulyadi

