Sidang PKPU, PT Avila Prima Intra Makmur dan Agus Wibisono Adu Bukti

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Niaga Surabaya menggelar sidang lanjutan perkara gagal bayar PT Avila Prima Intra Makmur (APIM) melawan Agus Wibisono. Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan bukti-bukti surat permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari pihak pemohon dan termohon.

Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, pengajuan PKPU PT APIM terdaftar dengan nomor perkara No 52/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Sby. Perkara ini terdaftar tanggal 25 Agustus 2020.

Ketua majelis hakim PN Surabaya dalam PKPU ini, Made Subagia menyatakan sidang ini dijadwalkan akan kembali digelar pada esok hari Rabu (9/9/2020) dengan agenda kesimpulan.

“Selanjutnya Rabu besok kesimpulan dan setelah itu putusan,” katanya diruang sidang Kartika 1 PN Surabaya. Selasa (8/9/2020).

Ditemui setelah persidangan, kuasa hukum Agus Wibisono, Hamonangan Hutabarat menyatakan pihaknya sudah melihat bukti-bukti yang dihadirkan pihak termohon. Menurutnya ada bukti-bukti yang tidak relevan yang tidak berkaitan dengan perkara ini ternyata dimasukkan termohon dalam PKPU.

“Mayoritas bukti-bukti itu berupa setoran. Setoran ini, bukan untuk di croschek. Setoran ini bukan hutang piutang yang kami permasalahkan di PKPU ini. Itu yang menurut kami tidak relevan,” sebut Hamonangan di Pengadilan Niaga Surabaya.

Bukan itu saja, pihak pemohon juga mempersoalkan kesaksian ahli yang dimintai keterangan pada perkara ini. Menurutnya, keterangan ahli seharusnya tidak boleh menyentuh pokok perkara sebagaimana aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

“Namun dari hasil saya lihat keterangan ahlinya, itu detail sekali perkaranya menyebutkan nama PT dan masing-masing pihak. Jadi ini menurut kami sudah lebih dari kuasa hukum daripada ahli,” kata dia.

Menanggapinya, penasihat hukum PT APIM Sutriono menyampaikan, penilaian relevansi sebuah bukti dalam suatu perkara yang menentukan adalah majelis hakim dalam persidangan. Bukan pihak lain, apalagi pemohon. Sehingga menurutnya, hal tersebut diserahkan kepada persidangan.

“Koridornya kembali kepada majelis,” ucap Sutriono di kesempatan berbeda.

Kemudian soal tudingan pemohon yang menyebut keterangan ahli melanggar ketentuan KUHAP dikatakan Sutriono, merupakan bagian dari legal opinion yang pendapatnya sengaja diminta berdasar data-data yang diberikan. Sama halnya dengan kuasa hukum. Namun bedanya, tidak ada justifikasi terhadap apa yang disampaikan ahli.

“Kita juga tidak menjustifikasi, ahli itu harus berpihak ke kita, tidak. Karena yang disampaikan apa adanya,” tutup Sutriono memungkasi.

Perlu diketahui, dugaan gagal bayar PT APIM kepada Agus Wibisono bergulir di ranah hukum usai Agus Wibisono mengajukan permohonan PKPU PT APIM ke Pengadilan Niaga Surabaya.

Dalam perkara ini, keduanya sama-sama mengklaim mengalami kerugian senilai milyaran rupiah yang harus dibayar maupun dipertanggungjawabkan masing-masing pihak. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait