Pengadilan Negeri Ternate
TERNATE,beritaLima,com || Lanjutan sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Lampu Solar Single Ornament (SSO) Atas Nama Terdakwa Abraham dan Roni digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Maluku Utara dijadwalkan Pada Selasa depan
Sidang dengan agenda pembacaan Pledoi (pembelaan) dari kedua terdakwa, “kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Kepulauan Sula,Willy Febri Ganda saat dihungi melalui pesan Whats App.. di..nomor +62 823-1698-xxxx, Minggu (15/10/23)
Lanjut Willy, Sidang Kasus dugaan Kuropsi Pengadaan Lampu Solar Single Ornament (SSO) dengan terdakwa Abraham sudah ke 12 kali dan terdakwa Roni ke 15 kali dengan agenda tuntutan.
Kemudian untuk sidang Minggu depan pada Selasa dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari tersangka. “Sedangkan untuk putusan paling kurang 2 kali sidang, setelah pembacaan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), “tindasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi pengadaan lampu Solar Single Ornament (SSO) di Dinas Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PKP) Kepulauan Sula tahun 2019 lalu.
Perkara kasus dugaan korupsi pengadaan lampu Solar Single Ornament (SSO) tersebut yang dikerjakan CV. Kharisma Karya dengan nilai Rp 2 miliar sekian.
Kemudian berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 milyar lebih
Kedua terdawa disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [dn]