Sidang Pledoi, Terdakwa Oknum Camat Mangole Barat Minta Bebas

  • Whatsapp

Kantor Pengadilan Sanana
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com|Ernawati Sapsuha (42) Oknum Camat Mangole Barat, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara yang menjadi terdakwa dugaan pencemaran nama baik kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sanana

Pantau median ini, Selasa (24/1/23), Pada persidangan tersebut, pihak kuasa hukum terdakwa Ernawati, kuasa Hukum, Kuswandi Buamona, SH meminta Majelis Hakim untuk membebaskan dari segala tuntutan dan hukuman. Hal itu disebabkan, karena dia tidak bermaksud mencemarkan nama baik seperti yang dituduhkan oleh warganya sendiri, Suaib Marsabessy

“Sebab, saksi saksi yang dihadirkan oleh jaksa, baik itu saksi dari korban maupun saksi terdakwa, Ernawati, semua keterangannya tidak sesuai fakta persidangan, karena cuma copy paste dari isi Berita Acara Pemeriksaan Perkara (BAP) Polisi, “ucap Kuswandi

Lanjut Kuswandi, saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa tidak memiliki kompeten, karena tidak mengetahui unsur permasalahan pidana yang didakwaan

“Ucapan terdakwa Ernawati tidak pernah menyebut nama Suaib Marasabessy memakan uang rakyat, tapi ucapan terdakwa lebih sebagai pidato kepala pemerintahan dalam menjawab semua isu yang beredar di masyarakat terkait uang Bumdes berdasarkan satu alat bukti rekaman berupa flashdisk warna putih tidak sesuai undang – undang.

“Dengan segala kerendahan hati, pihak kuasa hukum meminta dibebaskan dari segala tuntutan dan melepasakan tuntutan hukuman dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Mejalis Hakim, M.Fadlullah, S.H dalam agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Risman saat diwawancarai, mengatakan, pihak kuasa hukum terdakwa Ernawati itu, membanta Analisis Yuridis dari pada tuntutan jaksa terkait dengan pasal 310 ayat 1 KUHP.

“Mereka membantah, bahwasanya ada hal – hal yang berupa alat bukti rekaman berupa vidio yang disampaikan oleh JPU dalam persidangan tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi RI nomor : 20/PUU-XIV/2016.

“Bahwa rekaman vidio yang diambil tanpa seizin apa pun tidak sepengetahuan dan rekam adalah tidak sah, “ungkapnya

Lanjut Risman, Terkait hal tersebut, Kami JPU akan menjawab dalam sidang replik minggu depan pada Selasa 31 Januari 2023, “kata Jaksa Penuntut Umum. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait