Sidang Pra Pradilan Antara Masyarakat Adat Lawan Polres Sula, Pasca Penangkapan Warga

  • Whatsapp

Kantor Pengadilan Negeri Sanana
KEPULAUAN SULA,beritaLima, com || Sidang Pra Pradilan antara masyarakat adat menggugat Kepolisian Resort Kepulauan Sula atas tindakan kesewenang-wenangan menangkap dan menahan delapan orang masyarakat adat di Pengadilan Negeri (PN) Sanana

Pantauan media ini, Rabu (8/11/23), sidang dilanjutkan pada Selasa 7 November 2023 di ruang sidang PN Sanana setelah sebelumnya dalam sidang perdana pada 30 Oktober 2023 Polres Sula tak menghadiri persidangan.

Agenda sidang dimulai dengan pembacaan gugatan dari kuasa Hukum masyarakat adat, Bustamin Sanaba dan Agun Umamit untuk mendengarkan jawaban termohon yakni Polres Kepulauan Sula Pada Rabu 8 November 2023 di Hari kedua dengan agenda Replik pemohon di pagi hari pukul 09.00 Wit dan Duplik termohon pada sore hari pukul 15.00 Wit

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sanana Djoko Wiryono Budhi Sarwoko melalui Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Febrian Ramadhan, mengatakan, besok agenda sidang praperadilan adalah pembuktian dari kedua belah pihak, “kata Febrian saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App..di..nomor +62 812 -9104 -xxxx

Ketika disinggung soal permintaan kuasa hukum terkait dua orang tersangka masayarakat adat yang sementara ditahan pihak Polres Kepulauan Sula yang akan dijadikan saksi disidang pembuktian besok.

Febrian, menjelaskan, sidang masih berjalan, kami belum bisa berkomentar, nanti hadir saja langsung di sidang besok dan bisa dilihat langsung kelanjutannya, “tindasnya. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait