Sidang Praperadilan Fitrianti Dan Suami Bacakan Kesimpulan Permohonan Praperadilan

  • Whatsapp

PALEMBANG, Sekilasmedia.Com

Menyatakan kesiapan menghadapi praperadilan yang akan dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) palembang Rabu (30/04/2025) sore.

 

Kami dari Tim Kuasa Hukum Pemohon dalam perkara praperadilan atas penetapan tersangka oleh Termohon, hari ini menyampaikan kesimpulan resmi sebagaimana telah kami ajukan di persidangan.

 

“Berdasarkan seluruh rangkaian proses persidangan, termasuk bukti bukti yang diajukan dan keterangan para ahli serta saksi, kami menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah secara hukum Paparnya.

 

Dengan pokok – pokok kesimpulan sebagai berikut.

 

1. Penetapan tersangka tidak didasarkan pada dua alat bukti yang sah, sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 184 KUHAP dan ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XH/2014.

 

2. Dalam penetapan Tersangka, tidak dilakukan secara terbuka, objektif, dan akuntabel, hal ini terbukti bahwa tidak adanya bukti kerugian negara yang bersifat nyata (actual lost) sebagaiman putusan Nomor 25/PUU-XII/2016. yang terungkap dalam fakta – fakta persidangan. Demikian penetapan tersangka cacat secara prosedural dan melanggar asas transparansi.

 

3. Bahwa penyidik kejaksaan Negeri Palembang yang menangani perkara ini harusnya memahami bahwa tidak ada kerugian negara dibuktikan dengan bukti surat resmi dari Lembaga yang berwenang, kemudian dua bukti permulaan yang cukup harus menunjukkan adanya kerugian negara sehingga tidak terpenuhinya alat bukti.

 

4. Bahwa Klien kami tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan, yang merupakan pelanggaran terhadap prinsip due process of law dan hak asasi manusia sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 dan KUHAP;

 

5. Bahwa Keterangan ahli dalam persidangan menguatkan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan ada alat bukti yang cukup, bukan sekadar dugaan atau persepsi subyektif penyidik;

 

6. Bahwa sidang keterangan saksi hari ini terungkap bahwa Kejaksaan negeri Palembang mengakui bahwa SPDP tidak diberikan kepada klien kami yang seharusnya sudah diberikan kepada klien kami maksimal 7 hari setelah penetapan tersangka.

 

7. Sehingga tidak terbukti adanya perbuatan melawan hukum,atau penyalahgunaan kewenangan serta perbuatan yang menyebabkan adanya kerugian negara, sebagaimana dituduhkan kepada klien kami.

 

“Berdasarkan hal tersebut, kami secara resmi memohon kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan untuk. Menyatakan penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah dan tidak berdasar hukum.

 

“Berdasarkan hal tersebut, kami secara resmi memohon kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan untuk Menyatakan penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah dan tidak berdasar hukum.

 

Memerintahkan penghentian seluruh proses penyidikan terhadap klien kami. Menyatakan dari penetapan tersangka tersebut batal demi hukum. Kami berharap permohonan ini menjadi momen penting untuk menegakkan keadilan dan memastikan agar tidak ada lagi warga negara yang dikriminalisasi tanpa dasar hukum yang sah.

 

“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas kami mohon Bapak Hakim praperadilan Pengadilan Negeri

agar mengabulkan permohonan praperadilan sebagaimana termuat dalam permohonan praperadilan.

 

Demikian pernyataan ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian rekan-rekan media dan seluruh masyarakat yang mengikuti proses ini.

 

Hormat Kami, Kuasa Hukum Tergugat ATS & Partners LAW FIRM Advokat, Konsultan Hukum, Kurator & Pengurus

Dr. (c) ACHMAD TAUFAN SOEDIRJO, S.H., M.H.

AHID SYARONI, S.H. CPArb.

ANDI IRWANDA ISMUNANDAR., S.H., M.H.

DZULFIKAR ADHIYATMA TARAWE, S.H.

HERIYANDO, S.H.

( rd)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait