SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan notatis Notaris Nora Maria Lidwina terhadap Polrestabes dan Kejari Surabaya.
Agenda dalam sidang kali ini adalah penyerahan kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon. Sidang tak berlangsung lama, baik pemohon dan termohon hanya menyerahkan kesimpulan tertulis kepada hakim tunggal Dwi Purwadi.
Ditemui usai sidang, Piter H. John, penasehat hukum pemohon praperadilan tersangka Notaris Nora Maria Lidwina meyakini Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan penghentikan penyidikan yang menyeret Kliennya. Menurutnya, kasus ini sudah sangat jauh dari asas kepatutahan dan asas kepastian hukum.
Sebab menurutnya, berkas perkara pada kasus tersebut pernah 13 kali dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena penyidik tidak bisa memenuhi petunjuk JPU, juga Kliennya sudah 9 tahun lebih ditetapkan sebagai tersangka,
“Jadi saya sangat yakin permohonan praperadilan ini akan dikabukan oleh hakim,” ujarnya usai sidang kepada beritalima.com di PN Surabaya. Senin (17/6/2019).
Apalagi sambung Piter, Pasal 50 ayat (1) KUHAP menyebutkan tersangka berhak segera mendapatkan pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum. Ayat (2) menyebutkan tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum.
“Jadi aneh nanti logika hukumnya karena tersangka ini sudah 9 tahun lebih dijadikan tersangka dan berkasnya sudah P-19 sebayak 13 kali,” sambungnya.
Sebelumnya, M. Darwis Jaksa penuntut kasus ini malah meminta kasus hukum yang dijeratkan Polrestabes Surabaya terhadap notaris Maria dihentikan. Dalihnya, Mahkamag Agung (MA), Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung dan Kapolri dalam Surat Keputusan Bersama menyatakan apabila berkas perkara sudah 3 kali diajukan oleh penyidik dan dikembalikan oleh JPU, maka perkara itu dapat tidak dapat dilanjutkan,
“Jangan mendholimilah, sebagai jaksanya, saya sudah jenuh. Saya sendiri sudah 3 kali memulangkan berkasnya, Ali (jaksa) gak tau berapa kali.? Perkara ini sudah sejak 2010, apalagi dalam Perkap Kapolri atau Keputusan Bersama dinyatakan apabila berkas perkara sudah 3 kali diajukan oleh penyidik dan dikembalikan oleh JPU, maka perkara itu dapat tidak dapat dilanjutkan,” kata Darwis, pada Kamis (13/6/2019).
Masih kata Darwis, Notaris Maria Lidwina memang mengeluarkan AJB antara Drs Ec Wardojo, mantan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Jatim selaku penjual dengan Eddy Hiunadi selaku pembeli November 2007. Kepada Notaris Maria Lidwuna, Wardojo yang sudah meninggal dunia pada Oktober 2010 itu tidak pernah mengatakan bahwa tanah tersebut ada disposisi masih berstatus sengketa dengan Tan Aditya Tandiokusumo.
“Kasus ini timbul akibat ada disposisi dari kepala kantor BPN yang menyuruh dicatatkan di buku sertifikat. Namun disposisi tersebut tidak dicatatkan. Nah, begitu ada transaksi jual beli dengan Pak Edi. Notarispun mendatangi BPN untuk melakukan cheking, bermasalah apa tidak sertifikatnya. Namun dijawab oleh BPN tidak. Lalu berdasarkan petunjuk tersebut dibuatkanlah Akta Jual Beli (AJB)nya,” tandas Darwis.
Diketahui, notaris Maria Lidwina dan Kepala BPN Jatim Drs. Ec Wardoyo ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Harda Sat Reskrim Polrestabes Surabaya dalam kasus sengketa lahan di Jalan Sulawesi No 28-30 Surabaya.
Keduanya dijadikan tersangka berdasarkan laporan polisi No. LPB/530/IV/2009/SPK tanggal 29 April 2009 dan Laporan Polisi No. Pol. K/LP/0001/XI/2010/Satreskrim tanggal 04 Nopember 2010 di Polrestabes Surabaya atas laporan Tan Aditya Tandiokusuma.
Ditengah-tengah proses penyidikan, ternyata Kepala BPN Jatim Drs. Ec Wardoyo yang menjadi tersangka utama meninggal dunia. Sejak itulah penyidik Polrestabes Surabaya mengalihkan sasaran kepada notaris Maria Lidwina. (Han)