Sidang Praperadilan SP3 Kapolres Situbondo Memasuki Sidang Pembuktian dan Hadirkan Saksi

  • Whatsapp

SITUBONDO,beritalima.com | Sidang Praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Kapolres Situbondo Cq Kasatreskrim AKP Momon Suwito yang diajukan Syaiful Bahri memasuki tahap pembuktian surat dan keterangan saksi, Rabu,06/09/23 di Pengadilan Negeri Situbondo.

Syaiful Bahri selaku pihak pemohon menyerahkan bukti bukti surat dan hadirkan 2 saksi,sedangkan termohon Kapolres Situbondo Cq Kasatreskrim AKP Momon Suwito yang diwakili tim hukum gabungan Polda Jatim dan Polres Situbondo hanya menyerahkan bukti dokumen pembuktian tanpa hadirkan saksi termohon dihadapan Hakim Tunggal I Made Muliartha,SH.

Saksi pertama yaitu Pudjianto Alisantoso putra dari Sabarbudi Alisantoso saat disidang atas pertanyaan dari pemohon Syaiful Bahri supaya menceritakan kronologis kasus tersebut, dan Pudjianto selaku saksi menjelaskan, melalui proses hukum yang panjang mulai tingkat PTUN sampai dengan kasasi , antara Sabarbudi melawan Indrawati dan keluarganya akhirnya pada tingkat Peninjauan Kembali (PK),pihak Sabarbudi PKnya dikabulkan, tepatnya 10 Januari 2017.

Lanjut Pudjianto, pada Mei 2017 mengajukan Eksekusi ulang atas obyek sengketa Toko Gunung Ringgit Asembagus di PN Situbondo berdasar terkabulnya PK Sabarbudi. Pada Juni 2017 PN Situbondo memberikan jawaban bahwa eksekusi ulang belum dapat dilaksanakan karena Objek Sengketa sudah beralih atas nama Handoyo Adisaputro berdasar Akta Jual Beli nomor 328/2017 bertanggal 20 Maret 2017 dan dilanjutkan nama kepemilikan dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM)no 17 berganti dari Indrawati menjadi Handoyo Adisaputro. Akta dan SHM tersebut dikeluarkan oleh Notaris dan PPAT yang sama yaitu Soejono.S.H. Akhirnya pada September 2017 Pudjianto Alisantoso putra Sabarbudi Alisantoso ajukan gugatan ke PTUN dengan tergugat BPN Situbondo dan tergugat Intervesi Handoyo Adisaputro memohon ke PTUN agar membatalkan SHM tersebut yang akhirnya pada Februari 2018,PTUN memutuskan untuk membatalkan sertifikat no.17 atas nama Handoyo Adisaputro dan mendapatkan bukti surat AJB no.328/2017.

“ Saya menang PK tapi saya merasa dirugikan karena pihak PN Situbondo tidak bisa melaksanakan eksekusi ulang terhadap objek sengketa itu dengan alasan karena terbitnya AJB dan SHM atas nama Handoyo, akhirnya saya PTUN kan dan saya mengadu ke Pak Syaiful,saya serahkan semua bukti dokumen dokumen termasuk salinan ajb no.328/2017 dan akta pernyataan nomer 25”jelasnya.

Dari kronologis diatas pihak Syaiful selaku pemohon juga menanyakan kepada saksi Pudjianto berkenaan bukti jawaban eksekusi ulang PN Situbondo Juni 2017 kepada saksi,Apakah bukti jawaban itu saat saksi dimintai keterangan BAP diminta oleh penyidik polres Situbondo? Saksi Pudjianto menjawab tidak diminta. Dimana saat sidang hari ini pihak pemohon memberikan bukti tersebut ke pihak Hakim.

Sedangkan dari pihak termohon tim hukum Polres Situbondo menanyakan kepada saksi Pudjianto objek yang di ajukan gugatan PTUN September 2017itu apa?

Saksi Pudhjianto menjawab bahwa gugatan yang diajukan ke PTUN dengan tergugat BPN Situbondo dan tergugat intervesi Handoyo Adisaputro isinya tentang pembatalan SHM no 17 yang akhirnya pada Februari 2018 PTUN memutuskan membatalkan SHM no 17 atas nama Handoyo Adisaputro dan mendapatkan bukti AJB 328/2017.

Hakim tunggal I Made Muliartha,SH juga bertanya kepada saksi Pudhjianto berkaitan laporan Syaiful Bahri ke Polisi tentang pasal pemalsuan akta oktentik yaitu AJB no.328/2017 dan Akta pernyataan no.25 . Apa yang dimaksud Objek pemalsuan akta oktentik tersebut?

Saksi Pudjianto menjawab bahwa ada dua kalimat di ajb dan akta pernyataan tersebut yang dijadikan dasar atas dugaan pemalsuan tersebut.

“ Dalam AJB disebutkan intinya bahwa objek jual beli tersebut tidak tersangkut dalam suatu sengketa dan di akta pernyataan no.25 ada tertulis intinya bahwa Handoyo siap mengembalikan asli sertifikat tersebut jika pihak saya memenangkan perkara berdasarkan perintah putusan PK no.703 PK/Pdt/2016,”jawab Pudhji.

Dalam pengamatan awak media sidang sempat diskors untuk ibadah Sholat Maghrib,saat sidang lanjutan dibuka, Pihak Hakim memanggil saksi kedua dari pemohon Syaiful yaitu adik dari Pudjianto Alisantoso .Dalam sidang lanjutan ini,diketahui bahwa dari adik Pudjianto Alisantoso inilah pihak Pudjianto Alisantoso mengetahui tentang adanya AJB no.328/2017 dan Akta Pernyataan No.25

Diakhir Sidang Pihak Hakim menginformasikan bahwa sidang akan dilanjutkan pada senin depan dengan agenda Kesimpulan.

“ Senin depan, pemohon dan termohon untuk menyiapkan kesimpulan sidang hari ini,”pungkasnya sambil menutup sidang pembuktian dan saksi kali ini. (RH)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait