Sidang PS di Marlion School, Hanya Tabrakan Biasa Bukan Penganiayaan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim yang diketuai Yulisar tadi pagi melakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di Marlion School Internation, Selasa (16/7/2019). Pada sidang kali ini, majelis hakim tidak menemukan fakta adanya penganiyaan dalam kasus tersebut, melainkan hanya peristiwa tabrakan biasa akibat gugup dan jalanan menuju areal parkir Marlion School sempit.

Selain majelis hakim hadir juga dalam PS kali ini yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, dan kuasa hukum terdakwa Imelda Budianto dan korban Lauw Vina alias Vivi. Tak hanya itu, sejumlah security dan awak media juga turut mengikuti sidang ini.

Di sidang tersebut, hakim Yulisar pertama kali terlihat mengecek perlengkapan CCTV hingga lebarnya jalan keluar masuk areal parkir.

“Oh itu CCTVnya yang diatas ya, sedangkan ini jalannya ya,” kata hakim Yulisar memulai PS.

Selanjutnya pada sidang ini, hakim Yulisar juga sempat berdialog dengan Joko, satpam Marlion School yang menegur terdakwa Imelda Budianto.

“Dia saya tegur terkait tabrakan tadi. Bahkan dia saya arahkan supaya melaporkan kejadian itu kepihak manajemen, tapi tidak digubris,” terang Joko kepada hakim Yulisar.

Dikatakan Joko, memang sempat terjadi cekcok mulut antara korban dengan terdakwa. Namun beruntung berhasil diredam pihaknya.

Saat pemeriksaan dilokasi tabrakan terjadi Joko Suhartono selaku kepala security sekolah Marlion menjelaskan kepada hakim Yulisar bahwa tabrakan terjadi disebabkan mobil terdakwa pada saat berjalan keluar dalam posisi menyerong. Sedangkan aturannya harus berjalan lurus.

“Akibatnya mengenai tangan dan kaki korban, hingga korban jatuh terduduk,” kata Joko.

Sementara itu usai sidang, jaksa Darwis tidak bersedia memberikan pendapatnya. Sedangkan Andry Ermawan menyayangkan mobil Toyota Sienta yang dikemudikan terdakwa tidak dihadirkan dalam sidang PS ini.

“Hal ini membuat kami kecewa termasuk pihak keluarga korban,” tandas Andry.

Perlu diketahui dalam kasus ini, Imelda Budiyanto didakwa melakukan perbuatan sesuai pasal 351 ayat 1 dan pasal 360 KUHP akibat menabrak Lauw Vina alias Vivi. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *