Sidang PS, Hakim Temukan Fakta Diatas Tanah Bodin P Tarip Berdiri Perumahan Elit dan Gedung SIC

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim PN Surabaya akhirnya menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap 5 bidang tanah sawah dan tanah kering milik (Alm) Bodin P Tarip. Sidang PS ini digelar sekitar pukul 10:00 sampai 12.15 WIB. Selasa (12/1/2021).

Dalam sidang PS, majelis hakim yang diketuai Yohanes Hehamony bersama dua hakim anggotanya yakni Martin Ginting dan Ni Made Utami menemukan fakta baru saat memeriksa tanah yang sedang disengketakan antara Tarip dkk sebagai penggugat melawan Slamet Mulyosari, mantan Lurah Sambikerep, Kepala Kelurahan Sambikerep, PT. APTA Citra Surya, Citraland, Badan Pertanahan Nasioanal (BPN) kota Surabaya dan Surabaya Interculture School (SIC) sebagai pihak tergugat dan turut tergugat.

Ternyata, kelima bidang tanah yang sedang disengketakan tersebut sudah dikuasai oleh PT Citraland, bahkan diatasnya berdiri perumahan elit dan gedung Surabaya Interculture School (SIC). Hal tersebut terjadi karena terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No 1064 atas nama PT Citraland berdasarkan Petok D No 61.

Dalam sidang PS ini, kelima bidang tanah milik Bodin P Tarip diperiksa satu persatu, untuk dikroscek dengan peta block yang dimasukan oleh pihak Penggugat dalam daftar bukti Nomer 23.
Satu persatu lokasi lima bidang tanah itu diperiksa hakim Yohanis dengan dipandu oleh Suladi, salah satu dari prinsipal pada gugatan ini. “Dari arah selatan sisi luar dari pintu masuk Surabaya Interculture School ini tanahnya Munari ya,?” Tanya hakim Yohanis Hehamoni.

“Ya pak, sampai sepanjang beberapa ratus meter sebelah sana, mendekati pagar,” jawab Suladi menunjukkan batas-batas tanah.

Sempat terjadi perdebatan antara Hakim, Penggugat, Tergugat dengan Turut Tergugat. Perdebatan kerap terjadi pada saat pihak Tergugat dan Turut Tergugat dimintai tanggapannya setelah pihak Penggugat menunjukkan batas-batas tanahnya dan berargumentasi dengan majelis hakim.

Dalam sidang PS, hakim Yohanis Hehamony mengatakan bahwa pemeriksaan setempat ini sifatnya hanya mengkonfrontir antara peta block dengan daftar bukti yang ada dipersidangan apakah ada kesesuai dengan fakta-fakta dilapangan.

Sebab menurut Yohanis selama ini pihaknya sebagai ketua majelis hakim hanya melihat visualisasi lapangan dengan melihat daftar bukti dan mendengar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh para pihak di persidangan. “PS ini hanya bertujuan untuk meyakinkan majelis hakim adanya kesamaan antara daftar bukti dengan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Pengguga dan Tergugat,” kata Hakim Yohanis Hehamony saat sidang PS.

Dikonfirmasi setelah sidang, Syarifuddin Rakib menyatakan kalau sidang PS ini merupakan puncak dari gugatan yang dilayangkan pihaknya. Menurut Syarifuddin, sebagai pihak Penggugat dirinya dalam PS ini dapat membuktikan semua yang dia gugat. “Dalam sidang PS ini kami bisa menunjukkan letak dari batas-batas tanah mulai dari sisi barat, timur, selatan dan utara. Kami juga bisa menjawab semua pertanyaan dari majelis hakim PN Surabaya,” katanya saat dikonfirmasi.

Terkait adanya statemen dari BPN bahwa obyek tanah yang dikuasai PT Citraland luasnya mencapai 84.000 meterpersegi. Syarifuddin tak menampik. Syarifuddin hanya menandaskan kalau Petok D diseluruh Indonesia berlaku ukuran yang tidak bisa pasti karena belum dilakukan pengukuran ulang dan belum divalidasi.

“Petok D itu hanya gambaran dari luas tanah yang berkaitan dengan pembayaran pajak. Yang namanya Petok D diseluruh Indonesia itu berlaku ukuran kurang lebih, tidak bisa pasti. Tadi yang disurvey majelis hakim pada sidang PS ini ada 5 bidang tanah dengan luas keseluruhan sekitar 77.810 meterpersegi.” tandasnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait