SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim PN Surabaya akhirnya menggelar sidang lanjutan dengan agenda Pemeriksaan Setempat amblesnya Jalan Gubeng. Jum’at (20/12/2019). Dalam sidang PS ini, majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menemukan fakta baru saat memeriksa pondasi dinding penahan tanah yang menjadi penyebab amblesnya jalan tersebut.
Sidang pemeriksaan setempat digelar sekitar pukul 9:00 WIB.
Sidang kali ini dihadiri majelis hakim yang diketuai R. Anton Widyopriyono Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki, bagian teknik PT. Nusa Konstruksi Enginering (NKE) dan kuasa hukumnya Jansen E. Sihaloho. Juga 3 terdakwa dari PT. NKE yakni Budi Susilo (direktur operasional), Aris Priyanto (site manajer) dan Rendro Widoyoko (project manajer.
Beberapa pondasi penahan tanah yang menjadi penyebab amblesnya jalan Gubeng diperiksa satu persatu, untuk dikroscek dengan keterangan saksi-saksi yang pernah bersaksi di persidangan.
Pondasi penahan tanah yang dikerjakan oleh PT. Indopora tersebut diperiksa secara detail.
Di sidang tersebut, hakim Anton dan jaksa Hari Basuki terlihat memeriksa ground anchor, bentonite, solder pile dan tapping tree yang merupakan rangkaian pekerjaan pondasi penahan tanah.
“Oh itu ground anchornya ya, terus bentonitenya dimana,? Kok hanya ada besi-besi saja, “kata hakim Anton sembari melihat sebuah lubang berukuran 5 meterpesegi yang didalamnya terdapat ground anchor dan beberapa kerangka besi yang sebagian sudah dicor semen.
Pada sidang ini, hakim Anton dan Jaksa juga sempat berdiskusi dengan sejumlah pekerja PT. Indopora yang terlibat dalam pemasangan pondasi.
Sempat terjadi perdebatan antara Hakim, JPU dengan salah satu pekerja dari PT. Indopora. Perdebatan seputar kesengajaan PT. Indopora yang tidak memasang bentonite pada pondasi penahan tanah.
“Kami tidak tahu Pak, pada Selasa malam tiba-tiba ambles. Kita tidak tahu apa penyebabnya. Kalau kami tahu, pasti sudah menghindar lebih dulu Pak,” jawab salah satu pekerja PT. Indopora terkait tidak terpasangnya bentonite pada pondasi penahan tanah.
Sekitar satu jam berlangsung Pemeriksaan Setempat, hakim Anton Widyopriyono beserta JPU Hari Rahmat Basuki dan pengacara Jansen E. Sihaloho dari PT. NKE sepakat untuk menutup sidang pemeriksaan setempat ini.
“Baik gini, sidang selesai ya. Sudah ditutup,” tandas hakim Anton.
Usai PS, hakim Anton mengatakan bahwa pemeriksaan setemkat ini sifatnya hanya mengkonfrontir keterangan saksi-saksi yang ada dipersidangan dengan fakta-fakta dilapangan.
Sebab menurut Anton, selama ini pihaknya sebagai hakim pemutus hanya melihat visualisasi lapangan dengan melihat peta dan gambar-gambar semata, serta keterangan saksi yang ada di BAP.
“PS ini hanya bertujuan untuk meyakinkan majelis hakim akan tindak pidana yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada para terdakwa saja,” kata Anton.
Sementara itu usai sidang, JPU Hari Rahmat Basuki menyatakan bahwa kesalahan proyek ini akibat terlalu banyak di subkan. Kalau proyek banyak di subkan maka kualitas pekerjaannya dipastikan akan buruk.
“Bentonitenya tidak ada, bahkan dikatakan hilang, sedangkan solder pile dan ground anchor yang jadi pondasi penahan tanah kualitasnya jelek. Juga pada bagian sisi timur pondasi ini ternyata sebelumnya tidak pernah dihitung beban statis dan dinamis jalan. Padahal di sisi timur tersebut adalah jalan raya yang setiap hari dilewati ribuan kendaraan,” ucap Hari Basuki. (Han)