SAMPANG, BeritaLima.com | Sidang lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas yang menjerat Moh. Issudin, sopir pribadi dokter Hendry Arianto, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Selasa (26/08/2025).
Agenda persidangan kali ini terbilang krusial, yakni pemeriksaan sengketa (PS) dengan meninjau langsung barang bukti di halaman Pos Lantas Polres Sampang.
Kuasa hukum terdakwa, Didiyanto, menilai sidang PS menjadi penentu arah pembuktian perkara. Sebab, dalam forum ini majelis hakim dan para pihak memeriksa detail kondisi kendaraan yang terlibat kecelakaan maut antara Honda Brio dan dua truk.
“Sidang PS itu adalah pemeriksaan sengketa, melihat langsung kondisi barang bukti, yaitu Brio, truk merah, dan truk kuning,” ujar Didiyanto usai persidangan.
Hasil peninjauan memunculkan temuan penting: adanya cat berwarna kuning menempel di sisi kiri salah satu truk. Fakta ini disebut sebagai kunci untuk membaca arah pergerakan kendaraan sebelum benturan terjadi.
“Kesimpulannya, justru truk yang oleng ke kanan, bukan Brio. Brio tetap berada di jalurnya,” tegas Didiyanto.
Ia juga memastikan, tidak ada kerusakan teknis pada mobil Brio yang dikemudikan terdakwa. “Rem berfungsi normal, ban dalam kondisi baik, tidak ada kebocoran maupun masalah lainnya. Jadi, tidak ada alasan menyalahkan Brio,” tambahnya.
Persidangan pun mengungkap fakta mengejutkan lain: truk yang terlibat kecelakaan sedang mengangkut air galon dengan muatan hingga 27 ton. Beban itu dinilai jauh melampaui batas wajar, terlebih kendaraan tersebut diketahui keluaran tahun 1994–1996.
“Truk itu sudah berusia lebih dari 30 tahun. Dengan kondisi tua dan beban 27 ton, jelas sangat berisiko di jalan,” kata Didiyanto.
Ia menegaskan, temuan lapangan memperkuat argumen bahwa penyebab kecelakaan bukanlah kelalaian pengemudi Brio, melainkan kondisi truk yang tidak layak jalan. “Sudah jelas sekali dari hasil pemeriksaan tadi, kendaraan yang bermasalah adalah truk warna merah,” tandasnya.
Sidang pemeriksaan sengketa ini dinilai sebagai babak penting dalam proses hukum. Selanjutnya, majelis hakim menjadwalkan agenda persidangan berikutnya dengan mendengar keterangan saksi ahli serta analisis tambahan dari hasil pemeriksaan barang bukti. (FA)






