Sidang PTUN Ketua RW Gugat Kontroversial Lurah. Saksi Akui As minta tanda Tangan Pemberhentian.

  • Whatsapp

Banyuwangi Beritalima.com – Polemik hukum langka Gugatan ketua rw menggugat surat kontroversial pemberhentian lurah memasuki pemanggilan saksi-saksi di Pengadilan PTUN Surabaya. (19/1/2017)

 

Menariknya lagi, Polemik Hukum ini melibatkan kuasa hukum penggugat, Misnadi SH.MH. yang dikenal sebagai tim hukum PCNU Banyuwangi yang juga ketua Perhimpunan Advokad Indonesia (peradi) Banyuwangi. Dan Wahyudi SH yang dikenal sebagai mantan ketua DPRD Banyuwangi

 

Dalam sidang pemanggilan saksi –saksi, yang diliput oleh berita lima.com. dan beberapa media lain, mulai terungkap upaya intimidasi dan rekayasa pemberhentian ketua RW III Lingkungan Krajan, Singonegaran banyak dilandasi upaya oknum yang bertahan menguasai tanah stren yang sebelumnya merupakan fasilitas umum olahraga dan bermain anak-anak tersebut namun dalam tiga tahun terakhir dijadikan tempat lomba dan latihan burung berkicau secara kontinyu dan ilegal.

 

“saya tidak tahu, warga rapat memberhentikan ketua karena kaitan usulan sarana olah raga, Saya tahu surat pemberhentian ketua RW diberitahu ketua rt.1.2.3,” Elak Asmui

 

Asmui yang juga mengklaim menjadi ketua paguyuban burung berkicau atas dasar ditunjuk warga meski dirinya tidak bisa menunjukkan surat rapat pembentukan peguyuban burung serta tidak bisa merinci nama anggota.

 

“anda jangan memberikan kesaksian palsu, tadi katanya warga RW. III yang ikut paguyuban hanya 4 orang, satunya lupa namanya. warga RW I hanya ada 2 orang Warga RW II katanya 40 orang hanya beberapa nama yang diingat,  kalau ditotal jumlah penduduk hanya 9 orang yang sampean ingat ikut paguyuban burung, yang lain dari warga mana?,” tanya Misnadi SH.

 

Bahkan Asmu’I yang dalam kesaksian menunjukkan jati dirinya sebagai PNS di Dinas PU Bina marga, Cipta karya dan Tata Ruang Banyuwangi itu, mengaku tidak tahu adanya surat Dinas PU Pengairan nomor 300/570/429.106/2016 tertanggal 31 Oktober 2016 berdasar surat edaran tahun 2012 lalu. agar mengembalikan fungsi lahan stren tersebut.

 

Sehingga menjadikan dasar dirinya tetap melakukan kegiatan yang diprakarsainya dan kelompoknya masih tetap berlangsung.

 

“saya tidak tahu surat dari dinas pengairan itu,” katanya. menjawab pertanyaan pengacara penggugat Misnadi SH. MH.. (19/1/2016).

 

Sayang pengakuan Asmui, beda dengan kesaksian satu satunya ketua RT yang berani menjadi saksi, Abdul Azis merupakan ketua RT.02 RW III Krajan kelurahan Singonegaran.

“yang membuat surat pemberhentian saya tidak tahu, yang minta tanda tangan pemberhentian ketua RW adalah pak Asmu’I dan Hariyono,” katanya didepan mejelis hakim..

 

Azis juga mengungkapkan bukti dan kinerja ketua RW III dalam pembangunan fhisik ) diseluruh lingkungan RW setempat dan kegiatan non fhisik (kegiatan masyarakat) serta berdirinya beberapa lembaga dilingkungan setempat.

 

“pembangunan plengsengan, pavingisasi serta kegiatan lain sudah terlaksana,” kata azis yang sebenanrnya merupakan saksi untuk pihak Lurah Singonegaran

 

Hal senada disampaikan oleh saksi Alpian. Namun lebih jauh Alpian membeber kisruh yang tercipta dimusholla saat Asmui dan Istrinya mendatangi ketua RW III Hayatul Makin usai pengajian  memberikan informasi hasil pelaksanaan Agustusan dan pembangunan terakhir yang baru terselesaikan di wilayah RW setempat.

 

“saat itu pak makin memberitahukan kegiatan agustusan, terus terjadi kegaduhan saya melerai, setelah itu ada beberapa orang datang dikelurahan meminta pak RW lengser, saya mencegah biar tidak ada anarkhis,” katanya diruang sidang.

 

Seperti diketahui, public utamannya warga kelurahan singonegaran terkejut, ketua RW Singonegaran menggugat lurah singonegran Ahmad subhan yang secara kontroversial memberhentikan dirinya gara – gara mengusulkan sarana olah raga untuk masyarakat.  

 

Informasi dilapangan menyebutkan keberpihakan lurah dan memberhentikan membuat masyarakat resah sementara oknum terkait burung berkicau merasa dilindungi melakukan arogansi.  

 

Informasi terkini. Tanggal 19 januari 2017 kemarin beberapa warga setempat.dipanggil polres banyuwangi, untuk diminta kesaksian terkait hujatan Asmu’I dan istrinya dan intimidasi pihak lainnya kepada Ketua RW Setempat saat itu. (Tim)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *