PAMEKASAN, Beritalima.com|Sidang putusan ke lima terdakwa dugaan kasus pemalsuan surat panitia pergantian antar waktu (PAW) Kades Gugul, oleh hakim ditetapkan putusan pidana tiga tahun enam bulan.
Hasil sidang putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim PN Pamekasan. “Berdasarkan hasil petusan Majelis Hakim PN, masing-masing terdakwa di hukum tiga Tahun enam bulan penjara,”ungkap Ketua Pengadilan Negeri Rahmat Sanjaya. Kamis (24/7).
Terpisah Tim penasihat hukum terdakwa Ribut Baidi akan melakukan banding atas putusan pengadilan tersebut.
Dirinya menilai hasil putusan tersebut tidak rasional dan masuk diakal. ” Maka dari itu kami nanti akan melakukan banding. Mohon. Sambung doanya,”pungkasnya.(An/GIZZO)

