Sidang Rebutan Harta Peninggalan, Suami Aprilia Okadjaja Warga Negara Brunei Hubungan Mereka Harmonis

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang perebutan harta peninggalan dari (Alm) Aprilia Okadjaja antara King Finder Wong melawan Harijana. Rabu (14/4/2021).

Persidangan kali ini memasuki agenda mendengar keterangan saksi fakta dari pihak tergugat, yang dalam hal ini adalah Harijana.

Hadir sebagai saksi fakta Nuryati, seorang perawat yang pernah tinggal serumah dengan Aprilia Okadjaja

Dalam keterangannya sebagai saksi fakta Nuryati menyampaikan bahwa suami Aprilia Okadjaja berkewarnegaraan Brunai. Selain itu ia menyampaikan bahwa saudara kandung Aprilia Okadjaja ada lima orang. “Empat berkewarnegaraan Amerika dan satu warga negara Indonesia,” ungkap Nuryati di ruang sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sejak tahun berapa Suami Aprilia berdomisili di Brunai,? Tanya Penasehat hukum King Finder Wong. “Tidak tahu Pak, setahu saya sejak tahun 1997 dia keluar masuk ke Brunai,” jawab Nuryati.

Saksi Nuryati juga menjelaskan semasa hidupnya hubungan Aprilia dengan suaminya cukup harmonis, selalu bersama. “Suami ibu Aprilia pulang ke Surabaya dua kali dalam setahun. Selalu tidur bersama dalam satu kamar. Kalau pulang ke Surabaya cukup lama bisa dua bulan,” jelasnya.

Ditanya tim penasehat hukum Harijana, apakah saudara-saudarany juga sering datang kerumah ibu Aprilia di Jalan Margorejo,? “Ya, dua kali dalam setahun, mereka gantian datang,” jawabnya.

Ditanya lagi apakah Ibu Aprilia kerap berkomunikasi dengan saudara-saudaranya,? “Setiap hari video call,” jawab saksi Nuryati yang juga pernah merawat almarhum Agung Okadjaja dan

Selesai sidang Yafet Kurniawan mewakili Harijana mengaku cukup puas sudah menghadirkan saksi Nuryati sebagai saksi fakta. Kata Yafet, saksi Nuryati adalah seorang perawat yang pernah merawat Agung Okadjaja dan Ibu Nita, orang tua dari Aprilia Okadjaja. “Hubungan ibu Aprilia dengan suaminya Ing Tjung selalu harmonis. Kalau dia tidak datang sewaktu pemakaman Aprilia dikarenakan adanya kebijakan pemerintah terkait pandemi Covid-19 yang melarang orang berusia lanjut pergi ke luar negeri. Meski sebenarnya dia ingin,” katanya di PN Surabaya.

Kepada awak media Yafet juga menjelaskan bahwa sampai akhir hayatnya Ibu Aprilia tidak pernah memberikan wasiat kepada King Finder. “Tapi justru dia (Aprilia Okadjaja) memberikan kepada Klien kami Harijana,” tutupnya.

Diketahui, King Finder Wong nekad menggugat Harijana karena ingin menguasai harta waris tinggalan (Alm) Aprilia Okadjaja yang sekarang sudah meninggal dunia.

King Finder Wong bulat menggugat Harijana akibat surat somasinya 001020/SP.I RSAN/X/2020 tertanggal 26 Oktober 2020 tidak digubris sama sekali.

Namun, King Finder Wong tidak tahu kalau Harijana dan (Alm) Aprilia Okadjaja, sejak 1992 sangat begitu dekat, bahkan orangtua dari (Alm) Aprilia Okadjaja mengangkat Harijana secara lisan sebagai adik dari (Alm) Aprilia Okadjaja.

Diketahui pula bahwa Harijana dan (Alm) Aprilia Okadjaja pada 22 Desember 2009 pernah mendirikan perusahaan PT ALIMJ berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan Nomor 35 di Notaris Tri Avianti Merpatiningsih SH dengan SK pengesahan AHU-03699.AH.01.02 Tahun 2010.

Di PT ALIMJ tersebut Harijana sebagai Komisaris sedangkan (Alm) Aprilia Okadjaja menjabat sebagai Direktur Utamanya. (Han)

beritalima.com

Pos terkait