Sidang Replik, Jeffry Sebut Jaksa Hanya Mengulag Dakwaan Tidak Menjawab Nota Pembelaan JE

  • Whatsapp

MALANG – Beritalima com, Jeffry Simatupang menyatakan jika duplik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidaklah menjawab pledoi atau nota pembelaan yang pernah dia bacakan pada persidangan pekan lalu. Rabu (10/8/2022)

Hal itu disampaikan Jeffry saat merima jawaban Jaksa atas pembelaan yang pernah dia disampaikan pada persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Kota Malang.

“Penuntut Umum dalam lembar dupliknya hanya mengulang-ulang dakwaan yang bertumpu kepada asumsi subjektif tanpa adanya pembuktian riil,” ungkap Jeffry.

Dijelaskan Jeffry, pelapor dan yang mengaku sebagai korban dalam perkara ini hanyalah 1 (satu) orang saja, bukan puluhan orang seperti yang telah di isukan selama ini.

“Tdak tepat kalau dikatakan ada 8 sampai 9 orang (korban). Berdasarkan keterangan pengadilan negeri pun sudah menyatakan dalam rilisnya bahwa dalam perkara kami yang diduga korban atau pelapor hanya satu orang saja,” jelas Jeffry.

Sesuai dengan fakta yang ada dalam persidangan perkara asusila yang dituduhkan kepada JE dipastikan direkayasa untuk menjatuhkan terdakwa dan Sekolah SPI.

“Sekali lagi kami mengatakan bahwa laporan ini ada yang merekayasa, bahwa laporan ini adalah bohong, dan fitnah, hal ini berdasarkan pembuktian di Pengadilan,” ungkapnya.

Menurut Jeffry, proses pembuktian dalam perkara ini pun telah sesuai. Dari seluruh bukti-bukti yang terungkap di persidangan, perkara ini tidak memiliki bukti yang cukup kuat dan akurat bahwa JE melakukan tindakan asusila.

“Bagi kami perkara ini sudah selesai pembuktian dan kami menyatakan bahwa perkara ini adalah perkara asumsi dan perkara ini tidak didukung ada alat bukti yang cukup bahwa terdakwa JE melakukan tindak pidana pelecehan seksual,” kata Jeffry.

Alhasil, Jeffry menandaskan agar majelis hakim membebaskan JE dari segala dakwaan yang dituduhkan Jaksa.

“Maka kami meminta berdasarkan pembuktian, berdasarkan fakta persidangan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, sekali lagi kami katakan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” tandasnya.

Demi keadilan Jeffry juga meminta agar majelis hakim nantinya dapat mempertimbangkan semua bukti dan fakta yang telah terungkap di persidangan.

“Kami meminta kepada majelis berdiri tegak dalam kebenaran dan mempertimbangkan segala ala bukti dan bukti yang sudah terungkap di persidangan,” pintanya.

Jeffry mengklaim, dalam perkara ini pihaknya telah memegang seluruh bukti dan fakta persidangan. Dia menuntut supaya dalam putusan nanti tidak ada penghilangan fakta dan bukti yang sudah terungkap dalam persidangan.

“Sekali lagi, majelis hakim, jaksa penuntut umum, Kami kuasa hukum memegang fakta, bukti-bukti. Memegang transkripnya, tidak boleh ada penyelundupan hukum atau penghilangan fakta persidangan, dan jaksa tetap bertumpu pada asumsi,” pungkas Jeffry.

Dikesempatan yang sama Philipus Harapenta Sitepu yang juga merupakan kuasa hukum JE menerangkan persidangan bakal ditunda sepekan, dan dilanjutkan pada dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan duplik oleh kuasa hukum.

“Kebetulan Rabu depan itu 17 Agustus jadi diberikan kesempatan dua Minggu,” katanya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait