SURABAYA – beritalima.com, Semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Gresik disebut menerima uang 70 jutaan rupiah setiap triwulan. Uang itu mereka terima sebagai insentif apabila target pungutan pajak di BPKAD Gresik tercapai.
Hal itu terungkap pada saat sepuluh ASN BPKAD Gresik diperiksa secara bersamaan sebagai saksi pada kasus OTT dengan terdakwa Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya (AHW). Jum’at (7/2/2020).
“Jika tidak dipotong memang segitu, tapi atas nama kebersamaan kami tidak ada yang keberatan sama sekali atas pemotongan intensif tersebut,” ungkap saksi.
Dalam persidangan yang digelar terbuka untuk umum, ke sepuluh saksi juga sepakat menuturkan, bahwa insentif yang mereka terima tersebut mempunyai payung hukum yakni PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. Dalam PP 69 tahun 2010 dinyatakan bahwa besarnya prosentase insentif adalah 5 persen dari target yang dicapai.
“Sebelum tahun 2010 namanya Jasa Pungut (Japung), setelah ada PP No 69 namanya Insentif. Insentif triwulan satu diterima April, triwulan dua Juli, triwulan tiga Oktober dan triwulan empat Januauri, pada tahun berikutnya. Insentif semacam itu sudah ada sejak BPKAD dijabat bu Yetty,” tutur para saksi.
Ditanya Jaksa Alifin N. Wanda, apa perbedaan mekanisme penerimaan insentif di BPKAD pada jamanya Bu Yeti dengan pada jamannya terdakwa AHW,? Saksi menjawab, mekanismenya tidak sama.
“Pada jamannya AHW non tunai, insentif dikirim ke rekening masing-masing. Sedangkan pada jamannya bu Yety dibayarkan secara tunai,” jawabnya.
Ditanya lagi, apakah para saksi tidak keberatan dengan pemotongan insentif yang terjadi selama ini,? Semua saksi sepakat menjawab tidak merasa keberatan, sebab menurut para saksi, hasil pemotongan tersebut dipergunakan untuk kepentingan kantor yang tidak terakomidor dalam DIPA. Contohnya untuk rekreasi pegawai.
Ditanya ketua majelis hakim Wayan Sosiawan, apakah saksi masih merasa tidak keberatan setelah tahu kalau pemotongan insentif di BPKAD tersebut ternyata juga digunakan sebagai hadiah-hadiah kepada anggota DPR Gresik dan kepada pejabat-pejabat lainnya,?
Menjawab pertanyaan dari hakim Wayan, sembilan saksi tetap merasa ikhlas dan tidak merasa keberatan, sedangkan satu saksi yang bernama Bonar menyatakan lain.
“Selama untuk internal BPKAD saya ikhlas dan tidak keberatan. Namun saya merasa keberatan dengan nominal insentif yang dipotong yakni sekitar 22 juta lebih. Apalagi setelah tahu kalau larinya potongan insentif itu ke pejabat lain diluar BPKAD,” jawab Bonar. (Han)