Sidang Sering Ditunda, Penggugat Laporkan Majelis Hakim ke MA dan JY

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang menyidangkan perkara wanprestasi dengan nomor perkara 10/Pdt.G/2019/PN.Gresik tanggal 18 Februari 2019 dilaporkan pihak penggugat ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Menurut pihak pelapor, Rohman Hakim SH S.Sos MM dan kuasa hukumnya, Imam Sjafi’i SH, laporannya terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Rohman mengatakan, ketiga hakim yang dilaporkan terkesan berat sebelah dan tidak fair di setiap kali persidangan. Ia juga mengatakan, ke Bawas MA dan KY sudah diterima.

“Kami berharap putusan hakim pada hari Selasa (109/2019) nanti ada rasa keadilan dan azas kemanfaatan. Kami berharap majelis hakim tidak terpengaruh adanya intervensi dan sesuai on the track,” ujar Rohman.

Hal senada diungkapkan Imam Sjafi’i SH yang menginginkan persidangan berjalan obyektif sebagaimana peraturan hukum yang ada.

“Pelaksanaan sidang harus obyektif dan mencerminakan rasa keadilan. Sesuai dalam perjanjian yang tertuang dalam kesepakatan itu dipenuhi,” kata Sjafi’i.

Dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim ini disebutkan, ketika sidang gugatan wanprestasi dengan agenda pemeriksaan saksi dari penggugat, Komisi Yudisial (KY) sedang melaksanakan sidak di PN Gresik.

Saat itu KY mendokumentasikan melalui rekaman video jalannya persidangan, namun terlapor bertindak pasif.

Pada sidang selanjutnya, dengan agenda pemerikaan saksi dari tergugat pada hari Selasa, (23/7/2019), terlapor memaksa saksi fakta agar tetap berkenan diperiksa atau memberikan keterangan dalam persidangan.

“Kami sebagai kuasa hukum penggugat keberatan saksi diperiksa oleh karena saksi yang menjabat sebagai notaris & PPAT tidak mendapat surat tugas dalam memberikan kesaksian,” tutur Sjafi’i.

Saat ditanya terlapor, saksi yang dihadirkan oleh tergugat dengan tegas menyatakan mundur untuk memberikan keterangan dalam persidangan. Namun, terlapor tetap ngotot memeriksa saksi.

Saat persidangan terjadi perdebatan antara kuasa hukum penggugat dengan kuasa hukum tergugat mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas dengan menghina profesi advokat.

Namun, bukan memberikan peringatan atau melerai perdebatan, namun malah tergugat menyatakan sidang diskors untuk membiarkan perdebatan berlanjut, kemudian tergugat meninggalkan persidangan.

.”Kami berpendapat terlapor yang memeriksa perkara gugatan wanprestasi ini dengan memaksa dan tetap memeriksa saksi yang dihadirkan tergugat untuk memberikan kesaksian adalah bukti terlapor berpihak kepada kuasa hukum tergugat,” cetus Rohman dengan didampingi Sjafi’i.

Atas perilaku terlapor tersebut, sangat bertentangan dengan pasal 1 ayat 7 Keputusan Bersama Ketua MA RI dan Ketua KY Ri Nomor 047/KMA/SKB/IV/2019 yang menyebutkan hakim dilarang bersikap, mengeluarkan perkataan atau melakukan tindakan lain yang dapat menimbulkan kesan memihak.

Dalam gugatan Wanprestasi yang diajukan oleh Rohman Hakim SH S,Sos, MM (penggugat) terhadap Lilik Indrawati Binti Isnen (tergugat) dalam perkara Nomor : 10/Pdt.G/2019/PN.Gresik tanggal 18 Februari 2019 itu, menjadi
dalil dasar dan alasan penggugat mengajukan Gugatan Wanprestasi (Ingkar janji).

P4ada tanggal 23 Juli 2018 Penggugat menerima kuasa dari Tergugat, dalam Perkara No.1179/Pdt.G/2018/PA.Gs berkedudukan sebagai Tergugat, tentang Pembagian harta bersama / gono-gini.

Bahwa pada tanggal 17 Juli 2018 Tergugat mendapat gugatan Pembagian Harta bersama / gono-gini dari mantan suaminya yang bernama MAHIR ALHADAR bin Alwi Alhadar yang diwakili oleh kuasa hukumnya dari kantor hukum “Graha Hukum” yang beralamat kantor di jalan Raya Kupang Gunung Timur No. 11 Surabaya di Pengadilan Agama Gresik dengan no. Perkara 1179/Pdt.G /2018/PA.Gs.

Untuk menghadapi gugatan tersebut Tergugat meminta bantuan hukum pada kantor Hukum “ Lembaga Mediasi Konflik Indonesia.” yang beralamat kantor di jalan Undaan Kulon No. 71 Lt. 2, Surabaya yang dalam hal ini diwakili oleh saudara Penggugat.

Pada tanggal 07 Agustus 2018 Tergugat telah menandatangani Surat Kuasa Khusus dengan Penggugat. Penggugat telah mendapatkan Surat Kuasa Khusus guna menyelesaikan permasalahan Tergugat, yaitu mengamankan aset-aset Tergugat serta menghadapi Gugatan yang diterima Tergugat di Pengadilan Agama Gresik dengan nomor Perkara No. 1179/Pdt.G/2018/PA.Gs.

Dan selanjutnya, setelah terjadi kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat, maka kesepakatan tersebut dituangkan dalam Perjanjian Pemakaian Jasa Advokat (Sukses -Fee) yang di tuangkan dalam Akta Notaris No.7 tertanggal 31 Juli 2018 di notaris Baktiar Hasan yang beralamat kantor di jalan Raya Pakis Tirtosari no. 78 Surabaya.

Pada Akta Notaris tersebut diatas telah diatur Hak dan Kewajiban dari Penggugat dan Tergugat. Kewajiban penggugat adalah mengurus, menyelesaikan dan mengamankan aset-aset atas nama Tergugat yang telah di sepakati sejumlah 21 aset tersebut berupa tanah dan bangunan yang nilainya sesuai dengan kesepakatan harga jual yang telah di sepakati bersama yaitu sebesar Total Rp 20 miliar.

“Kami bertanggung jawab dan menyelesaian Perkara Gugatan Gono-Gini sebagai Tergugat di Pengadilan Agama Gresik dengan No. 1179/Pdt.G/2018 /PA.Gs. sampai dengan perkaranya di nyatakan berkekuatan hukum tetap /Incrach,” ungkap Rohman.

Hak penggugat adalah apabila dalam perkara gugatan gono-gini tersebut, penggugat mendapatkan keberhasilan 50% dari total aset tersebut maka Penggugat akan mendapatkan Sukses Fee sebesar Rp 1 miliar.

Apabila gugatan gono-gini tersebut, Penggugat mendapatkan keberhasilan akan mendapatkan 75% dari total aset tersebut, maka PENGGUGAT akan mendapatkan sukses Fee sebesar Rp 1,5 miliar.

Dan, apabila gugatan gono-gini tersebut, Penggugat mendapatkan keberhasilan 100 % dari total aset tersebut, maka penghugat akan mendapatkan sukses Fee sebesar Rp 5 miliar.

Nah, setelah melalui proses sidang mediasi di luar Pengadilan Agama No. 1179/Pdt.G/2018 /PA.Gs Gresik Penggugat dan Tergugat melakukan kesepakatan damai dengan saudara Mahir Al Hadar dengan catatan yang bersangkutan di beri kompensasi uang sebesar sebesar Rp 2,5 miliar.

Bahwa uang sebesar Rp 2.500.000.000,- ( dua milyard lima ratus juta rupiah tersebut akan di bayarkan ke pihak Penggugat dalam perkara nomor No. 1179/Pdt.G/2018 /PA.Gs dengan cara menjual bersama aset milik Tergugat.

Adapun dari hasil penjualan ke dua aset tersebut yaitu : SHM: nomor: 960/ Desa Hulaan dengan N.I.B : 12.09.03.05.02318 Seluas :2693 M2, yang di urailan lebih lanjut dalam surat ukur Tanggal 6 September 2010. SHM nomor : 1240/03.05/2010 Terletak di desa Hulaan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik.

Dan SHM nomor: 909 / Desa Hulaan dengan N.I.B. 12.09.03.05.01356 seluas 340 M2 Yang di uraikan lebih lanjut dalam surat ukur Tanggal 7 April No.1105/03.05/2010 teletak di Desa Hulaan Kecamatan Mengati Kabupaten Gresik.

Bahwa berdasarkan surat kuasa untuk menjual No. 8 dan No. 9 keduanya tertanggal 31 Juli 2018 yang dibuat dihadapan notaris Bachtiar Hasan, SH yang beralamat di Jalan Pakis Tirtosari No. 78 Surabaya atas obyek SHM No. 960 dan obyek SHM No. 909 atas nama Lilik Indrawati yang telah disepakati bersama antara Penggugat dan Tergugat.

Kedua aset tersebut terjual dengan harga Rp 3,6 miliar dari hasil penjualan tersebut uang telah di distribusikan / diserahkan oleh kuasa hukum Tergugat kepada pihak Penggugat dalam perkara gono gini No. 1179/Pdt.G/2018 /PA.Gs sebesar Rp 2,5 miliar sebagai kompensasi pembayaran kesepakatan perdamaian.

Dan pihak Tergugat perkara gono gini No. 1179/Pdt.G/2018 /PA.Gs saudari Lilik Indrawati Binti Isnen meminta uang sebesar Rp 500 juta sebagai konpensasi/syarat menyetujui harga penjualan kedua aset SHM No. 960 dan SHM No. 909 atas nama Lilik Indrawati, sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian tambahan dalam surat kesepakatan bersama yang dibuat dibawah tangan tanggal 17 September 2018.

Pihak Kuasa hukum tergugat nomor No. 1179/Pdt.G/2018 /PA.Gs telah menerima uang sebesar Rp 600 juta yang di terima sebagai uang muka jasa sukses fee.

“Bahwa, dengan memperhatikan hal tersebut diatas maka kuasa Hukum Penggugat meminta kekurangan jasa sukses fee advokat kepada Terhugat sebesar Rp 1,4 miliar” tukas Rohman.

Bahwa, sebelum gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Gresik pihak PENGGUGAT telah melakukan upaya yang patut dengan cara melayangkan surat Teguran (Somasi) sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 22 Januari 2019 No. 030/ADJATIM/I/2019, dan tanggal 29 Januari 2019 No. 038/ADJATIM/I/2019.

Namun pihak Tergugat tidak mengindahkannya dengan demikian pihak Tergugatvtelah melakukan Wanprestasi ( Ingkar Janji ) terhadap Perjanjian Pemakaian Jasa Advokat (Sukses Fee ) Akta No. 7 Notaris Bachtiar Hasan, SH. Bahwa karena Tergugat tidak mau membayar kekurangan uang tersebut maka Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi).

Bahwa, guna menjamin Gugatan Penggugat agar nantinya tidak sia-sia (illusoir) dikemudian hari karena adanya itikad tidak baik dari TERGUGAT serta dikhawatirkan selama proses perkara ini berlangsung, Tergugat akan memindahtangankan / mengalihkan aset-aset guna menghindari diri dari kewajibannya.

Maka Penggugat mohon dengan hormat kepada PN Gresik agar kiranya berkenan terlebih dahulu meletakkan Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) terhadap 7 sebidang tanah – sertifikat Hak milik di Gresik.

Untuk menjamin pelaksanaan isi putusan perkara ini dapat berjalan lancar maka perlu adanya keputusan untuk pengosongan aset-aset yang telah diletakkan sita jaminan tersebut.

Bahwa, untuk menjamin pelaksanaan putusan, itu wajar jika penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Gresik untuk menetapkan Uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) perhari yang harus dibayar oleh Tergugat, Apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap.

Bahwa, mengingat Gugatan Penggugat di dasarkan atas bukti-bukti otentik yang mempunyai nilai pembuktian sempurna dan tidak dapat disangkal lagi akan kebenarannya, maka cukup alasan menurut hukum apabila putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dilaksanakan lebih dahulu, meskipun ada bantahan, Banding maupun Kasasi ( uitvoerbaar bij voorraad ).

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka dengan hormat Penggugar memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Gresik berkenan kiranya untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dengan memutus menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

“Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat. Dan menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan Sukses Fee kepada Penggugat sebesar Rp 1,4 miliar dengan dibayar secara Tunai dan sekaligus Lunas,” tandas Rohman.

Selain itu, Rohman Hakim memohon, putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, Banding maupun Kasasi ( uitvoerbaar bij voorraad). Dan menghukum Tergugat untuk membayar uang Paksa (Dwangson) sebesar Rp 1 juta perhari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan ini.

“Menghukum Tergugat dan atau siapa pun yang mendapat hak dari padanya (Tergugat) untuk tunduk pada putusan ini. Atau setidak-tidaknya, apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya,” kata Rohman Hakim. (Ganefo)

Teks Foto: Rohman Hakim SH S.Sos MM

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *