SURABAYA. – beritalima.com, Tim kuasa hukum Budi Santoso.dan Ir Klemen Sukarno Candra, terdakwa penipuan Sipoa mendatangkan ahli perdata, Selasa (2/10/2018).
Ahli tersebut adalah Prof Dr Indratirini, seorang ahli perdata dari Universitas Bhayangkara (Ubhara).
Dalam persidangan yang dipimpin hakim Wayan Sosiawan ini, ahli mengatakan penjualan barang yang sifatnya transaksional dan disertai adanya sebuah perikatan adalah perdata, bukan pidana.
“Penegak hukum harus memperhatikan aspek lain bukan semata-mata sisi hukum saja. Sebab kedua belah pihak, pembeli dan penjual sudah melakukan kesepakatan secara tertulis,” kata Indratirini.
Menurut dia, penyelesaian perkara-perkara seperti kasus ini harusnya dilakukan melalui gugatan perdata yakni wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, atau bisa melalui ke badan penyelesaian sengketa konsumen.
“Dipengadilan melalui gugatan perdata, di luar pengadilan adalah ke lembaga konsumen,” tambah ahli.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU dijelaskan bahwa akibat tidak dibangunnya Apartemen Royal Afatar World tersebut, 71 orang yang memesan Apartemen Royal Afatar World termasuk Syane Angely Tjiongan dan Dra Linda Gunawati GO melaporkan terdakwa Budi Santoso dan Ir Klemens Sukarno Candra
Ke SPKT Polda Jatim.
Setelah dilaporkan ke polisi, korban sebanyak 71 orang yang memesan Apartemen Royal Afatar World mengalami kerugian total Rp 12.388.751.690.
Atas perbuatannya, terdakwa Budi Santoso dan Ir Klemens Sukarno Candra didakwa dalam dakwaan primer Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan sekundernya Pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Sementara itu usai persidangan, Franky Desima Waruwu, salah satu tim penasehat hukum terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi ahli perdata ini sangatlah positf. Dari sekian banyak hal yang dijabarkan ahli di persidangan akhirnya terkuak bahwa tindakan yang dilakukan terdakwa dengan customer berawal dari adanya perjanjian.
“Cukup jelas, keterangan ahli yang hadir hari ini, maupun ahli yang didatangkan JPU sebelumnya, keduanya sepakat menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat antara terdakwa dengan pembeli Sipoa, sah menurut hukum,” ucap Franky.
Dan apabila kedua belah pihak mengingkarinya atau tidak melakukan perbuatan seperti yang diperjanjikan dalam perjanjian itu, maka, kedua belah dapat membatalkan terlebih dahulu perjanjian itu,
“Harus mengajukan gugatan baik di pengadilan negeri, maupun dilingkungan badan penyelesaian sengketa konsumen,” tutup Frangky.
Ditempat yang sama, Andry Ermawan, mengaku senang dengan persidangan hari ini,
“Intinya, keterangan terdakwa sangat menguntungkan klien kami,” ucap Andry singkat. (Han)