Surabaya – beritalima.com, Sidang dugaan penipuan dan penggelapan kasus penipuan penjualan Apartemen Royal Avatar World dengan terdakwa Budi Santosa dan Ir Klemen Sukarno Candra kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (20/9/2018).
Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra ini, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya mendatangkan ahli pidana dari Universitas Bhayangkara DR Solahudin.
Banyak hal yang diungkapkan oleh ahli pidana ini diantaranya adalah terkait unsur dalam pasal 372 penggelapn yang mana menurut ahli unsur dalam pasal ini adalah memiliki bisa menguasai atau menggunakan kemudian membelanjakan atau menggadaikan, menjual seolah-olah barang tersebut milik dia sendiri.
“Konsepsi penipuan terdapat empat modus operandi yakni apakah ada perbuatan tipu muslihat, rangkaian kata bohong, kata-kata palsu dan nama palsu,” ujar ahli dalam persidangan, Kamis (20/9/2018).
Terkait apabila tindakan penipuan itu dilakukan oleh coorporate, menurut ahli maka hal itu harus digugat secara perdata.
Apakah dengan adanya proses pidana bisa mengembalikan kerugian, menurut ahli hal itu tidak bisa mengembalikan kerugian kecuali bisa dilakukan dengan menggugat perdata.
“Kalau ganti rugi maka harus dimintakan dalam peradilan perdata,” ujarnya.
Usai sidang, Franki Desima Waruwu SH MHum didampingi Andry Ermawan kuasa hukum Budi Santosa dan Ir Klemen Sukarno Candra mengatakan, dari keterangan ahli yang didatangkan ke persidangan ada beberapa hal yang menguntungkan terdakwa yang pertama terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyertakan pasal 55 namun dalam dakwaan JPU tidak disebut siapa pasal 55 KUHP atau turut serta yang dimaksud.
“Kalau menurut hukum matreiil mestinya harus disebutkan terperinci, siapa yang dimaksud dengan turut serta tersebut,” ujar Franky.
Pada intinya lanjut Franky, semua yang diterangkan ahli pidana tadi di persidangan menguntungkan kedua terdakwa.
Terpisah Andry Ermawan menyatakan sebuah dakwaan adalah pegangan dalam sebuah perkara, oleh karenanya dakwaan itu harus jelas, cermat. Sementara dalam dakwaan Jaksa menyertakan pasal 55 namun disisi lain, dalam dakwaan Jaksa menyebut perbuatan dilakukan secara bersama-sama.
“Sedangkan menurut ahli, pasal 55 KUHP harus diuraikan dengan jelas siapa yang turut serta siapa yang pelaku utama,” ujarnya. (Han)