SURABAYA – beritalima.com, Sidang perdana kasus Sipoa jilid 2 dengan terdakwa Budi Santosi, Ir Klemens Sukarno Candra dan Aris Bhirawa, berlangsung panas. Senin (3/12/2018).
Itu terjadi setelah ratusan korban Sipoa yang tergabung dalam Paguyuban Customer Sipoa (PCS) menggelar demo di Pengadilan Negeri Surabaya, menuntut agar aset Sipoa dikembalikan pada korban.
Dalam tuntutannya, pendemo menyebutkan bahwa atas kasus ini, penyidik Polda Jatim sudah menyita uang sebanyak Rp 21 miliar lebih, 42 sertifikat, dan 8 unit mobil.
“Kalau barang bukti itu dikembalikan, tentu tidak ada kasus ini. Makanya, kami ingin agar diusut tuntas, juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)nya.” kata Ari.
Ditemui sebelum sidang, Franky Desima Waruwu, pengacara PCS mengaku kecewa dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya mendakwa terdakwa dengan pasal 372, 378 jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Kami mencurigai adanya pengaburan dalam kasus ini,” katanya di PN Surabaya.
Tak hanya itu, tambah Frangky, pihaknya juga menemui banyak kejanggalan dalam dakwaan jaksa, misalnya, tidak semua pengurus Sipoa disebutkan dalam dakwaan, juga para saksi-saksi.
“Dakwaan Sipoa jilid 2 ini kurang lengkap jika dibandingkan dengan Sipoa jilid 1. Padahal dalam BAP Sipoa jilid 2 disebutkan ada penyitaan uang sebesar Rp 21 miliar, uang muka pembelian tanah di LDI, namun itu tidak disebutkan dalam dakwaan. Juga saksi dan pengurus Royal Apartemen World. Ada apa,?” tambah Franky.
Sedangkan korban Ivone Natrikus berharap agar sidang ini berjalan fair dan barang sitaan pada kasus Sipoa dikembalikan kepada korban. Saya sudah dirugikan Rp 400 juta untuk landed house.
“Saya ingin barang sitaan dikembalikan kepada korban,” akunya.
Sementara itu, tiga petinggi Sipoa Group batal menghadapi sidang perdana di Ruang Cakra, PN Surabaya.
Hakim Sifa’urosidin yang bertindak menjadi hakim ketua dalam kasus ini menyatakan kalau penundaan ini terjadi setelah JPU menyatakan bahwa ketiganya sakit.
“Ya, sidang.ditundah. karena terdakwa sakit. Ini surat permohonannya dan dilampiri surat keterangan dokter. Sidang ditundah 3 hari lagi, tepatnya hari Kamis tanggal 6 Desember 2018, jam 10 pagi,” kata hakim Sifa sebelum menutup persidangan.
Diketahui, dugaan penggelapan dan penipuan di Sipoa Group ini mencuat, setelah pengembang dianggap menipu dan ingkar janji dalam proses pembangunan maupun pengembalian uang pembelian apartemen Royal Avatar World.
Atas kasus ini, sebanyak 176 korban yang tergabung dalam Paguyuban Customer Sipoa mengalami kerugian sebesar Rp 11 miliar lebih. (Han)