SURABAYA – beritalima.com, YRH (30), seorang pelatih ekstra kurikuler Paskibra di salah satu SMK Negeri, bakal menjalani sidang pembuktian setelah ekspsinya karena mencabuli tiga siswa ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (23/5/2023).
Kuasa hukum terdakwa YRH, Mohamad Takim SH selepas persidangan mengatakan dalam pembuktian nanti dirinya akan fokus mengejar kebenaran materiil atas perkara ini. Sebab menurut Takim perkara kenakalan remaja saat ini sudah luar biasa sekali.
“Istilahnya, dewasa sebelum waktunya dan apapun yang terjadi, karena korban adalah anak dibawah umur maka sangat dilindungi dengan undang-undang,” katanya di PN Surabaya.
Ditanya apa benar peristiwa pencabulan tersebut ada ataukah tidak,? Mustakim menjawab tidak seperti itu.
“Nanti dugaan itu akan kami buktikan bahwa peristiwa seperti itu tidak ada. Dengan alasan apapun sebenarnya khan korban bisa berteriak saat diduga dia mengalami pencabulan. Apalagi itu terjadi didepan banyak teman-temannya, sekitar 20 an orang anak. Kalau dilihat dalam BAP seolah-olah ada ciuman dan dekapan antara laki-laki dewasa dengan anak dibawah umur,” jawabnya.
Sisi lain Takim juga menceritakan kalau terdakwa YRH mempunyai disiplin yang tinggi. Terbukti setiap siswa yang dibawah asuhannya selalu menang lomba Paskibraka. Piala yang dimenangkan terdakwa dari lomba Paskibraka cukup banyak.
Mustakim juga menyebut peristiwa dalam BAP yang terjadi pada tahun 2018, tidak ada korelasinya dengan kasusnya HRY ini.
Sebelumnya Jaksa Kejari Tanjung Perak, Herlambang Adhi Nugroho dalam surat dakwaannya menyebut, ulah YRH terbongkar setelah FMN (16), salah seorang korban, mengadu kepada ibunya yang bernama RN.
YRH kemudian dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Dalam penyidikan terkuak, pria warga Jalan Kapas Lor Wetan, Surabaya itu juga telah berbuat cabul terhadap dua siswa lain.
Jaksa Herlambang yang menjadi penuntut umum dalam perkara ini menyebut YRH dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU.RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dari surat dakwaan juga terkuak ada dua siswa lain yang menjadi korban. Masing-masing NSB dan HYP. Semua korban dari YRH adalah siswa laki-laki,” katanya saat dikonfirmasi.
Diketahui, FMN mengalami pencabulan itu pada Minggu (15/1/2023) di rumah terdakwa YRH.
Saat itu YRH mengajak anggota Paskibra SMK negeri yang dilatih menginap di rumahnya.
Dalihnya mematangkan persiapan sebelum mengikuti lomba Paskibra di salah satu Universitas swasta ternama di Surabaya. Para anggota Paskibraka itu tidak bisa menginap di sekolah karena para gurunya sedang mengadakan tur ke luar kota.
Dini hari sekitar pukul 03.00, terdakwa YRH mengajak korban ke kamar. FMN diminta mencoba tiga kostum yang akan dikenakan untuk lomba. YRH kemudian berbuat cabul terhadap korban ketika membuka pakaian.
FMN lantas mengadukan pencabulan tersebut kepada ibunya setelah pulang ke rumah. YRH pun dilaporkan ke polisi.
Dalam pemeriksaan di kepolisan, dia mengaku pernah berbuat cabul kepada dua siswa lain di rumahnya. NSB dicabuli lima jam sebelum FMN dengan modus yang sama. Yakni, diminta masuk ke kamar untuk mencoba kostum.
Sementara itu, HYP menjadi korban pada Oktober 2022. Remaja 17 tahun tersebut diminta menginap di rumah tersangka setelah ditunjuk sebagai pelaksana Pedang Pora di sekolah. (Han)