Sidang Suap 46,8 Miliar, Kesaksian Asisten Pribadi Eddy Rumpoko Menyudutkan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kesaksian mantan asisten pribadi (aspri) mantan Walikota Batu Eddy Rumpoko, yakni Lila Widya Rahajeng memberatkan. Lila mengaku sewaktu Eddy Rumpoko didalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) dirinya pernah menerima titipan sertifikat tanah dan BPKB Toyota New Alpard di rumahnya.

“Beliau pernah telepon dari dalam LP. Sertifikat dan BPKB itu akan diurus pajaknya,” kata Lila saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Selasa (25/1/2022).

Bukan itu saja, Lila juga menyatakan bahwa dirinya pernah menerima bungkusan uang dalam amplop berwarna coklat dari Himpun Siregar untuk diberikan kepada Eddy Rumpoko.

Sebelumnya, walikota Batu, Malang Eddy Rumpoko ditetapkan sebagai tersangka karena pada masa jabatan tahun 2007 sampai dengan tahun 2017 menerima gratifikasi yang dinilai pemberian suap Rp 46.873.231.400.

Uang sebanyak itu diduga diperoleh dari beberapa pihak, diantaranya dari Paul Sastro Sendjojo selaku Founder Jatim Theme Park (Jatim Park) sebesar Rp 3.109.050.000. Dari H. Mohamad Zaini Ilyas sebesar Rp 8.100.000.000 terkait dengan paket-paket pekerjaan. Dari Yusuf, ST selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Batu sebesar Rp 2.280.000.000 terkait dengan paket-paket pekerjaan.

Kemudian dari Ferryanto Tjokro sebesar Rp 3.520.000.000 terkait dengan paket pekerjaan. Dari Arif Setiodi pemilik CV. Kalifa Muda yang juga adik ipar Terdakwa sebesar Rp 2.380.000.000. Dari Iwan Budianto selaku Direktur PT Agit Perkasa, , PT Arema Aremania, PT. Duta Perkasa Unggul Lestari, PT. Lembu Nusantara Jaya dan CV Bimasakti sebesar Rp 4.750.000.000.

Lalu dari PT. Lembu Nusantara Jaya sebesar Rp 600.000.000. Dari Dodock Credenda Handogo selaku Direktur PT. Bogor Raya Ecopark dan juga mantan Direktur Operasional PT Batu Night Spectacular (BNS) Batu yang masih dibawah Group Jatim Park sebesar Rp 150.000.000. Dari Haries Purwoko sebesar Rp 100.000.000 melalui Ir. Himpun Siregar selaku Kepala Dinas PUPR Kota Batu

Dan dari Iwan Gunawan (Pengusaha Hotel) sebesar Rp 200.000.000. Dari Eddy Antoro selaku Dirut PT. Kusuma Satria Dinasastri Wisatajaya sebesar Rp 100.000.000. Dari Arief AS Siddiq, mantan Kepala Dinas Pengairan Binamarga Kota Batu sebesar Rp 100.000.000 serta penerimaan-penerimaan uang oleh Terdakwa selaku Wali Kota Batu dalam kurun waktu tahun 2011 sampai dengan tahun 2017 sejumlah Rp 18.284.181.400.

Diketahui pula, untuk uang dari Paul Sastro Sendjojo selaku Founder Jatim Theme Park sebesar Rp3.109.050.000 diberikan kepada Eddy Rumpoko terkait pengajuan izin untuk pembangunan kawasan Predator Fun Park yang pemiliknya masih masuk kedalam Group Jatim Park, sekitar tahun 2015

Arief Setioadi (Pemilik CV. Kalifa Muda) yang juga adik ipar Terdakwa, memberikan uang sebesar Rp 2.380.000.000 terkait perijinan. Yusuf, ST selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Batu memberikan uang sebesar Rp2.280.000.000 terkait dengan paket-paket pekerjaan.

Dodock Credenda Handogo selaku Direktur PT. Bogor Raya Ecopark dan juga mantan Direktur Operasional PT Batu Night Spectacular (BNS) Batu yang masih dibawah Group Jatim Park memberikan uang sebesar sebesar Rp 150.000.000. Arief Setioadi (Pemilik CV. Kalifa Muda) memberikan uang sebesar Rp 700.000.000. .

Surijanto Marhiono selaku Sekretaris Pribadi Eddy Rumpoko menerima uang untuk terkait perijinan yang totalnya sebesar Rp 1.4 miliar yang bersumber dari pihak manajemen MRC Batu Condote & Villa sejumlah kurang lebih Rp 300.000.000, dari Dje Vicky Sastrawan (Pemilik Alpines Condotel) sebesar Rp 1.000.000.000, dari Hendro Wibowo (selaku Direktur Hotel Alamanda/ Hanoman Hotel Batu) sebesar Rp 400.000.000, dari Anugroho Fajar Islami (selaku Direktur / pemilik Contena Hotel Batu) atau OWI (pihak yang mengurus perizinan) yaitu sebesar Rp 500.000.000 dan dari Dion Kharisma Gunawan sebesar Rp 1.000.000.000.

KPK menjerat Eddy Rumpoko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait