Sidang Tanah di Puncak Permai, Yohanes Dipa Sebut Bukti dari Widowati Hartono Tidak Relevan dengan Gugatan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sidang rebutan tanah seluas 6.850 meterpersegi di Jalan Puncak Permai Utara antara Mulyo Hadi melawan Widowati Hartono, istri Bos Djarum memasuki agenda penyerahan bukti surat dari pihak Widowati Hartono.

Widowati Hartono, melalui kuasa hukumnya Sandy Kurniawan mengklaim menyerahkan sebanyak 108 bukti sebagai pemilik dan pemegang hak atas tanah yang berlokasi Puncak Permai Utara.

“Hari ini kita menyerahkan seluruh bukti yang intinya bahwa Bu Widowati sebagai pemegang hak atas tanah di Puncak Permai Utara,” kata kuasa hukum Widowati Hartono, Sandy Kurniawan, mewakili Adi Dharma Wicaksono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (02/11/2021).

Sandy masih yakin bahwa bukti-bukti yang diserahkan tadi sudah layak menjadikan Widowati Hartono sebagai pemilik sebenarnya tanah di Puncak Permai Utara.

“Kalau ada pihak-pihak yang menyebut bahwa kami memiliki hak itu dengan cara yang tidak benar. Ya itu tadi sudah kita buktikan. Sekarang tinggal pihak Pengadilan dalam hal ini majelis hakim yang akan menilainya,” sambungnya.

Sandy bahkan berpesan kepada awak media untuk tidak memutarbalikan terkait adanya pengukuran yang di mohonkan Widowati Hartono tersebut.

“Tolong ya jangan diputar balikan ini omongan,” pesannya.

Selepas sidang, kuasa hukum penggugat Mulyo Hadi yakni Yohanes Dipa Widjadja menyatakan kalau bukti yang diajukan Widowati Hartono tidak ada relevansinya dengan gugatan yang diajukan pihaknya.

Pasalnya ungkap Yohanes Dipa, bukti-bukti SHGB atau PBB yang diajukan pihak Widowati Hartono tersebut tidak merujuk lokasi yang saat ini sedang diuji yakni Darmo Puncak Permai Lontar sementara SHGB yang dimiliki Widowati Hartono menunjuk pada Pradah Kalikendal.

Sementara terkait pengukuran yang dilakukan BPN, Yohanes Dipa meyakini bahwa itu atas permohonan Widowati Hartono. Sebab, pihaknya mendapat informasi bahwa BPN ada permohonan terkait objek sengketa tersebut dan diadakan rapat koordinasi pada 25 Oktober 2021 di Polrestabes Surabaya.

“Kami tidak diundang, dan kami juga sudah menyampaikan surat ke KaPolrestabes Surabaya yang isinya memohon perlindungan hukum agar tidak dilakukan pengukuran tanah karena masih dalam sengketa perkara 374/Pdt.G/2021/PN.Sby,” ujarnya.

Lebih lanjut Yohanes Dipa menyatakan, pada saat kliennya menjadi terlapor penyidik saat itu sudah jelas bahwa tanah tersebut dalam status quo artinya kedua belah pihak tidak diperbolehkan melakukan tindakan apa-apa.

“Disamping itu adanya peristiwa penyerbuan pada 9 Juli 2021 yang dilakukan oleh kurang lebih 200 orang dilakukan di objek itu juga. Artinya, patut diduga tempat tersebut merupakan tempat pidana atau locus delictinya,” ujar Yohanes .

Harusnya lanjut Yohanes Dipa, kalau pihak kepolisian dalam hal ini Porestabes Surabaya mau bertindak profesional mestinya sudah dipasang police line. Disini Yohanes Dipa merasa bagaimana keberpihakan dari kepolisian.

Yohanes Dipa sangat menyayangkan hal ini, sebab kasus ini masih dalam proses peradilan tapi para pihak tidak menghormati proses hukum yang berjalan,

“Jangan melakukan tindakan hukum selama produk hukum ini sedang diuji,” tutup Yohanes Dipa yang sekarang sedang menangani perkara pemalsuan Surat Nikah dengan terdakwa Linda Leo Darmosuwito, mantan istri Bos Minyak Kayu Putih tersebut. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait