Febrian Ramadhan,S.H. Humas Pengadilan Negeri Sanana
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com|Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanana kembali menggelar sidang kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa oknum Kepala Desa Kou, Kecamatan Mangole Timur, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara, Latifa Gailea dan Haryanto Gay
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula menghadirkan 5 saksi yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan penganiayaan oleh kedua terdakwa terhadap korban Damrin Leko
Humas Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Febrian Ramadhan saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App..di..nomor +62 812-9104-xxxx, Selasa (29/11/22), membenarkan, bahwa sidang hari ini terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh kedua terdakwa Latifa Gailea dan Haryanto Gay dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Aufarriza Muhammad.,S.H.,M.H
“Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula menghadirkan 5 saksi, “kata Febrian
Sebelumnya, Kasus ini resmi dilaporkan di SPKT Polres Kepulauan Sula, atas nama Pelapor yang juga merupakan korban dari peristiwa ini, Damrin Leko dengan nomor laporan STTLP/65/IV/2022/SPKT tertanggal 20 April 2022, terkait kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan di Desa Kou.
Yang diduga dilakukan oleh terdawa oknim Kepala Desa Kou, Latifa Gailea dan Haryanto Gay, “Kedua terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) ke-1 KUHP. [dn]