Sidang Tertutup JE, Dijelaskan dan Diulang Majelis Hakim, Diduga Korbannya Hanya 1 Bukan 40 atau 50

  • Whatsapp

MALANG – beritalima.com, SDS dan JNT dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Batu, dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual dengan terdakwa JE, pendiri SMA SPI.

SDS adalah saksi korban sekaligus pelapor dalam perkara ini, sedangkan JNT adalah saksi fakta. Persidangan itu digelar secara tertutup di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) kota Malang, Rabu (9/3/2022).

Dikonfirmasi selepas sidang, kuasa hukum JE, Jeffry Simatupang, mengungkapkan dalam fakta persidangan dua saksi menunjukan ketidakkonsistenan dalam menyampaikan kesaksian dugaan kekerasan seksual. Menurutnya satu BAP (berita acara pemeriksaan) dengan keterangan lainnya berbeda.

“Kami bisa membuktikan ketidakkonsistenan, kami berhasil menggali kebenaran lalu kemudian ada ketidakonsistenan antara satu BAP dengan lainnya, antara keterangan satu dengan keterangan lainnya. Itu lah yang berhasil kami ungkap di fakta persidangan. Peristiwa pelecehan seksual yang dituduhkan terhadap JE sebetulnya tidak pernah ada,” ungkap Jeffry.

Jeffry menuturkan contoh inkonsistensi itu adalah berubah-ubahnya terkait waktu kejadian, termasuk bagaimana pelaku melakukan perbuatan pelecehan seksual. Jeffry pun yakin kliennya tidak bersalah. Menurutnya dakwaan yang ditujukan ke kliennya itu adalah keliru.

“Ketidakkonsistenannya? Mengenai waktu terjadinya, mengenai bagaimana terjadinya, kapan terjadinya itu berubah-ubah. Peristiwanya itu berubah-berubah. Setelah diingatkan berdasarkan BAP (saksi mengatakan) ‘oh iya benar’. Setelah itu berbeda lagi. Kami masih yakin bahwa klien kami tidak bersalah dan klien kami ya selama fakta persidangan tidak mengakui dan tetap menyangkal,” ujar Jeffry.

Hal yang sama dikatakan Philipus Harapenta, yang juga kuasa hukum JE, meski tidak menyebut secara jelas substansi keterangan SDS, namun Philipus memastikan bahwa keterangan pelapor dalam perkara ini selalu berubah-ubah.

“Kalau ditanyakan Ketidakkonsistenannya itu dimana, itu terkait waktu kejadian, kapan terjadinya, dimana terjadinya peristiwa itu. Keterangannya berubah-ubah,” terang Philipus.

Philipus juga membantah adanya isu korban yang disebutkan mencapai puluhan orang. Philipus menyebut hal itu adalah pernyataan tendensius yang berusaha melakukan framing dengan penggiringan opini melalui media massa.

“Dalam persidangan juga dijelaskan bahkan diulang oleh majelis. Dalam perkara ini, yang diduga korbannya hanya satu. Jadi kalau selama ini mereka mengatakan 40 – 50 (korban) itu bohong,” tandasnya.

Sementara, Kasi Pidum Kejari Batu Yogi Sudarsono mengungkapkan dalam sidang tersebut, pihaknya menghadirkan dua saksi.

“Dalam sidang hari ini, kami hadirkan dua saksi. Yang pertama saksi pelapor berinisial SDS, dan yang kedua adalah saksi berinisial JNT. Dan keterangan saksi yang disampaikan dalam persidangan itu yang menjadi pertimbangan hakim, Keduanya menyampaikan keterangan dengan baik, biasa-biasa saja sesuai dengan BAP, ” tutur Yogi

Yogi mengatakan, rencananya setiap sidang akan dipanggil tiga saksi yang berhubungan dengan perkara tersebut dari total 11 saksi. Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada Rabu (16/3/2022) mendatang. Sedangkan untuk saksi ahli, dirinya mengaku belum ada rencana pemanggilan.

“Masih saksi lagi, kita jadwalkan setiap minggu 3 saksi, total sekitar 11 saksi, ya termasuk korban itu sendiri, nanti kita lihat kedepan,” pungkasnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait