MALANG – beritalima.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menolak kehadiran Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP kota Batu, Malang dalam sidang tertutup kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual dengan terdakwa JE, pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI).
Ironisnya, majelis hakim yang sama tetap mengijinkan ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) duduk di ruang sidang Cakra PN Malang untuk menyaksikan jalannya persidangan.
Penolakan itu terjadi sewaktu BBHAR bermaksud mendampingi dua orang saksi atau pelapor menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan di ruang sidang Cakra, PN Malang.
Ketua BBHAR Kayat Hariyanto menerangkan, surat kuasa yang ia sampaikan dalam persidangan untuk mendampingi pelapor ditolak, karena hal itu tidak diatur dalam hukum acara persidangan tertutup.
“Kuasa kami tadi tidak diterima oleh ketua majelis hakim, karena katanya hal itu tidak diatur (dalam hukum acara),” ujar Kayat Hariyanto selepas penolakan, Rabu (9/3/2022).
Terpisah, Humas Mahkamah Agung (MA), Soebandi saat dikonfirmasi menyebut berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak “Hakim memeriksa perkara Anak dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum, kecuali pembacaan putusan.” Jadi, semua persidangan pada dasarnya terbuka untuk umum, kecuali diatur lain oleh undang-undang.
“Artinya, walaupun LSM anak tidak diijinkan untuk ikut dalam sidang tersebut,” katanya saat dikonfirmasi melalui saluran WhatsApp.
Diketahui dalam perkara ini, JE pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu dilaporkan atas tuduhan pencabulan.
Pelapor ialah SDS, wanita dewasa berusia (29) tahun, dia tercatat sebagai alumni angkatan 2011 di Sekolah SPI kota Batu. Setelah lulus sekolah tahun 2011, SDS mengajukan permohonan untuk tetap tinggal dan bekerja di Yayasan Sekolah SPI.
Sebelumnya diisukan, pelapor dalam perkara ini mencapai puluhan orang, namun Dalam fakta persidangan, SDS merupakan satu satunya pelapor dalam kasus ini. (Han)